Dikira Burung Bertengger, Ayah Tembak Anak Sendiri hingga Tewas

17 April 2020, 08:15 WIB
ILUSTRASI senapan.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Polsek Batu Ampar, Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat kedatangan seorang ayah yang menyerahkan diri usai menembak anaknya sendiri hingga tak bernyawa.

Pelaku diketahui berinisial YKB, ia menembak anaknya sendiri pada Kamis, 16 April 2020 sore.

"Anggota kita di Polsek Batu Ampar telah mengamankan tersangka YKB yang menembak anaknya sendiri dengan menggunakan senapan angin. Kejadiannya pada Kamis sore tadi dan tersangka diamankan pada pukul 17.30 WIB tadi," terang Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana di Sungai Raya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Garam Dapur NaCl Bisa Bunuh Virus Corona, Tinjau Kebenarannya

Guna mendapatkan informasi lebih lanjut dari penuturan tersangka, pihak kepolisian Batu Ampar saat ini telah mengamankan YKB.

Namun, untuk sementara ini, tersangka YKB menembak anaknya tersebut karena faktor salah duga, ia mengira anaknya itu adalah seekor burung.

Kapolres Kubu Raya menjelaskan awal kronologi kejadian. Penembakan terjadi saat korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya,17 April 2020: Karangnunggal dan Bungursari Hujan Ringan

"Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya ini menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon," katanya menambahkan.

Tersangka lalu buru-buru mengambil senapan angin dan menembaknya dari bawah. Namun tak disangka, yang ia tembak bukanlah seekor burung, melainkan anak kandungnya sendiri yang kemudian terjatuh dan meninggal dunia.

Tersangka baru menyadari saat sang anak berteriak kesakitan.

Baca Juga: Tiongkok Bantah Dugaan Covid-19 Berasal dari Laboratorium Wuhan, WHO Sebut Tidak Ada Bukti

Saat itu juga YKB langsung memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan, namun kandas, nyawa sang anak tidak tertolong dan meninggal dunia.

"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses. Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Yani.

Akibat kejadian ini, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler