Kuasa Hukum Edy Mulyadi Keberatan Terkait Penahanan, Polri Persilakan Ajukan Penangguhan

3 Februari 2022, 13:51 WIB
Pihak Edy Mulyadi melalui kuasa hukum mengaku keberatan terkait penahanan yang dilakukan, Polri merespons dengan mengajukan penangguhan. // PMJ News/Polri TV

 

PR TASIKMALAYA - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir keberatan kliennya dilakukan penahanan oleh Polri.

Edy Mulyadi sebelumnya dilakukan penahanan, kasus dugaan ujaran kebencian Kalimantan pada Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Selain itu, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan oleh Polri usai pemeriksaan kedua, terkait kasus dugaan ujaran kebencian Kalimantan.

Menurut kuasa hukum Edy Mulyadi, pihaknya keberatan karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Edy Mulyadi Tetap Tolak IKN Meski Ditahan, Ungkit Anggaran hingga Eksploitasi Kalimantan

“Kami keberatan karena BAP belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” ucap Herman Kadir pada Senin, 31 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sementara itu, Polri mempersilakan kuasa hukum Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan jika keberatan.

Hak tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Jadi Trending Topic Twitter, Rupanya ini Penyebabnya

Dedi Prasetyo mengungkapkan, penangguhan penahanan adalah hak konstitusional seorang tersangka, termasuk bagi Edy Mulyadi.

“Penangguhan penahanan kemudian praperadilan, itu hak konstitusional seorang tersangka, silakan digunakan,” ucap Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi Prasetyo, Polri memiliki lembaga yang dapat mengoreksi, jika ada keberatan terkait penegakan hukum.

Baca Juga: Bikin Ulah, Pandji Pragiwaksono Sebut Menteri yang Dicurigai Gay hingga Seret Gedung Sapta Pesona

“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi, ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui telah sesuai prosedur KUHP,” lanjutnya.

Sebelumnya Pengacara Edy, Damai Hari Lubis mengkonfirmasi akan mengajukan penangguhan penahanan pada Polri.

Damai Hari Lubis mengungkapkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent.

Baca Juga: Kimetsu No Yaiba: Cara Keluarga Tanjiro Kamado Melindungi Satu Sama Lainnya Meskipun Telah Mati

"Tim advokasi, selaku pengacara dan pembela, akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,," ucap pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis pada Selasa, 1 Februari 2022.

Sebelumnya diketahui Edy Mulyadi terjerat polemik setelah mengatakan jika Kalimantan merupakan tempat 'jin buat anak'.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler