Resmi Jadi Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin Tercatat Miliki Harta Kekayaan 3,6 Miliar

7 April 2020, 18:00 WIB
Ketua MA Periode 2020-2025 Muhammad Syarifuddin /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru terpilih Syarifuddin dilaporkan memiliki total kekayaan senilai Rp 3.635.205.852 atau 3,6 miliar rupiah.

Hal ini didasarkan pada pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terpantau Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam situs resminya pada 7 April 2020.

Tercatat dalam situs tersebut, Syarifuddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 28 Maret 2019, atas kekayaan yang diperolehnya selama 2018 sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Dunia, IDI Harapkan Penerapan One Health di Setiap Negara

Adapun data harta Syarifuddin terdiri dari lima tanah dan bangunan senilai Rp 2,9 miliar. Harta tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah, di antaranya Kota Yogyakarta, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kabupaten Banyumas.

Kemudian berikutnya, ia diketahui memiliki satu kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua senilai Rp209 juta.

Syarifuddin juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp39 juta dan kas Rp672 juta rupiah.

Baca Juga: Selundupkan 7 Truk Bahan Nuklir, Polisi Tangkap Pelaku di Sukaraja Tasikmalaya

Dengan demikian, total kekayaan Syarifuddin sebenarnya kurang lebih Rp 3.872.772.774.

Tetapi disebabkan yang bersangkutan tercatat memiliki utang Rp192.566.922, maka total kekayaannya adalah Rp 3.635.205.852.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Syarifuddin berhasil terpilih menjadi Ketua MA setelah mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA pada Senin kemarin, 6 April 2020.

Baca Juga: Dilarang Pulang ke Kampung Halaman, Para Pemudik Nekat Cari Cara Lain untuk Mudik

Dalam putaran pertama, Syarifuddin memperoleh 22 suara, disusul Andi Samsan Nganro 14 suara, Sunarto 5 suara, Amran Suadi 1 suara, Supandi 1 suara, dan Suhadi 1 suara. Terdapat suara tidak sah sebanyak 2 suara dan abstain 1 suara.

Namun dikarenakan tidak adanya calon terpilih memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah dalam putaran pertama itu, sehingga proses pemilihan dilanjutkan dengan putaran kedua untuk pemilih dua calon dengan suara terbanyak.

Dalam putaran kedua itu, Syarifuddin memperoleh 32 suara, sedangkan Andi Samsan Nganro hanya memperoleh 14 suara. Telak saja, Syarifuddin resmi ditetapkan sebagai Ketua MA.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler