Bupati Langkat Diduga Terlibat Praktik Perbudakan, KSP: Kami Pastikan Mendapat Hukuman Seberat-beratnya

25 Januari 2022, 18:06 WIB
KSP kutuk dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR TASIKMALAYA – Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) buka suara soal beredarnya kabar Bupati Langkat yang diduga terlibat praktik perbudakan.

Menurut Jaleswari Pramodhawardani selaku Deputi V KSP, pihaknya mengutuk keras dugaan kabar Bupati Langkat yang terlibat praktik perbudakan.

Selain itu, KSP juga dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menghukum Bupati Langkat dengan hukuman seberat-beratnya.

“Kami akan memastikan tersangka (Bupati Langkat) mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 25 Januari 2022.

Baca Juga: Nurul Arifin dan Mayong Suryo Laksono Ungkap Pemicu Maura Magnalia Meninggal Dunia

Terungkapnya dugaan adanya praktik perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat, ketika pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketika dilakukan pemeriksaan, masyarakat setempat dikagetkan dengan ditemukannya sel penjara di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Ternyata di sel penjara tersebut, ditemukan sebanyak 40 orang yang diduga mengalami praktik perbudakan.

Sontak mendapati temuan tersebut, masyarakat segera melaporkan hal itu ke pihak Migrant Care.

Baca Juga: Rilis Poster Terbaru, Nam Joo Hyuk Tampil Percaya Diri di Twenty Five, Twenty One

Kemudian, pihak Migrant Care melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM.

“Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini, sangat kami apresiasi,” kata Jaleswari.

Jaleswari menambahkan, KSP berterima kasih kepada pihak KPK yang telah memberikan tindakan tegas kepada Bupati Langkat.

Hingga akhirnya, dugaan praktik perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat tersebut dapat terungkap.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Pekerjaan yang Cocok dengan Karaktermu Berdasarkan Kartu yang Dipilih

“Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat, dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan,” tuturnya.

Apa yang dilakukan oleh Bupati Langkat tersebut, tentu merupakan suatu kejahatan yang sangat keji.

Jaleswari bahkan tidak dapat membayangkan, jika dugaan praktik perbudakan itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

“Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Begini Cerita Kate Middleton yang Sempat Alami Ngidam Langka Saat Hamil Pangeran Louis

Karena perbuatannya tersebut, Bupati Langkat telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia setelah masa reformasi tahun 1998.

Berdasarkan informasi terbaru, kerangkeng tersebut diduga merupakan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler