Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Puan Maharani: Tolong Berikan Keadilan

13 Januari 2022, 11:52 WIB
Puan Maharani terkait hukuman mati yang dituntut kepada Herry Wirawan, dirinya meminta keadikan bagi korban. /DPR RI/

PR TASIKMALAYA - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan mengenai hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa atas kasus asusila pada 13 muridnya di Bandung.

Puan Maharani memberi tanggapan, semua pihak harus menghormati proses hukum Herry Wirawan sebagai pelaku asusila yang dituntuk hukuman mati.

“Kita tunggu proses hukum,” ucap Puan Maharani pada Kamis, 13 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Wajar, Yana Mulyana: Tuntutan Itu Ada

Menurut Puan Maharani, hukuman mati pada Herry Wirawan patut dijadikan contoh untuk pelaku asusila lain.

“Namun ini akan menjadi contoh untuk semua pelakunya (asusila),” ujar Puan Maharani.

Menurutnya, Herry Wirawan harus menerima hukuman mati atas kasus asusila yang dilakukannya pada 13 muridnya.

Baca Juga: 11 Larangan Jelang Tahun Baru Imlek pada 2022, Ternyata Jangan Mencuci Pakaian karena Hal Ini

“Itu mendapatkan hukuman, yang memang harus mereka terima," kata Puan.

Puan Maharani berharap, kasus asusila tidak lagi terjadi khususnya di lembaga pendidikan.

“Intinya jangan lagi terjadi, hal-hal seperti itu (asusila) di mana pun,” kata Puan Maharani.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Setelah Terbongkar Kebusukan Irvan, Apa yang Dilakukan Al untuk Melindungi Andin?

Kasus asusila diharapkan tidak lagi terjadi pada lingkungan keagamaan dan lembaga pendidikan.

“Bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, sekolah, dan lain-lain,” ucapnya.

Selain itu, Puan Maharani berharap hukuman mati Herry Wirawan dapat memberi efek jera.

Baca Juga: Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Wajar, Yana Mulyana: Tuntutan Itu Ada

Sebagai informasi, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia atas kasus asusila pada 13 muridnya di Bandung, Jawa Barat.

Herry Wirawan juga dituntut harta kekayaannya dilelang untuk biaya hidup korban dan anak yang telah lahir.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler