PR TASIKMALAYA - Herry Wirawan yang merupakan terdakwa atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati.
Atas perlakuan bejat Herry Wirawan itu, dirinya tak hanya dituntut hukuman mati.
Melainkan Herry Wirawan pun diberi hukuman tambahan yakni kebiri kimia dan denda hingga Rp 500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menanggapi hukuman yang menimpa Herry Wirawan Itu.
Baca Juga: 4 Fakta Ardhito Pramono, Aktor dan Musisi yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Melalui Instagram pribadinya, Ridwan Kamil tampak mengunggah pemberitaan terkait soal terdakwa yang dihukum mati itu.
Selain itu, Ridwan Kamil pun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Instagram @ridwankamil yang dibagikan pada 12 Januari 2022.
"Dan menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa," tutupnya.
Baca Juga: 5 Drama dan Film yang Dibintangi D.O EXO, Salah Satunya Ada 100 Days My Prince