Resmi Ditahan, Polisi Khawatir Ferdinand Hutahaean Melarikan Diri

11 Januari 2022, 12:15 WIB
Polisi membeberkan alasan penahanan resminya Ferdinand Hutahaean yang salah satunya karena takut melarikan diri. //PMJ NEWS/Yeni

PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean resmi ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Penahanan Ferdinand Hutahaean berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Penahanan Ferdinand Hutahaean ini dibenarkan langsung oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa, 11 Januari 2021.

Menurutnya, terdapat beberapa alasan di balik ditahannya Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Terlibat Kontroversi, Minchan VERIVERY Sampaikan Penyesalan di Siaran Ulang Tahun Grup: Maafkan Saya

“Pertama karena alasan subjektif,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS.

Pihak kepolisian mengkhawatirkan, mantan politisi Partai Demokrat tersebut melarikan diri.

“Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga: Kru 'Penyalin Cahaya' Diduga Terkait Pelecehan Seksual, Kini Resmi Dicoret dari Tim

Alasan selanjutnya, pihak kepolisian juga mengantisipasi agar apa yang dilakukan Ferdinand Hutahaean tidak terulang kembali.

Selain itu, pihaknya juga khawatir jika barang bukti kasus tersebut hilang.

Adapun terkait kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean, hukuman yang dikenakan diatas 5 tahun.

Baca Juga: 3 Aktor Pria yang Berperan Jadi Second Lead Ini Sukses Buat Penonton Patah Hati, Siapa Saja?

“Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini diatas 5 tahun,” terangnya.

Sebelum dilakukan penahanan, ternyata Ferdinand Hutahaean sempat menolak untuk melakukan pemeriksaan karena alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan sempat menolak karena alasan kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Wonder Girls Akhirnya Reuni Setelah Bubar 4 Tahun Lalu

“Namun, setelah keluar surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya,” sambung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Senin, 10 Januari 2021 Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 10.30 sampai 21.30 WIB.

Baca Juga: Wonder Girls Akhirnya Reuni Setelah Bubar 4 Tahun Lalu

Berdasarkan keterangan yang didapatkan pihak kepolisian, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara tersebut memutuskan bahwa status Ferdinand Hutahaean naik dari saksi menjadi tersangka.

Sebanyak 17 saki dan 21 saksi ahli telah diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Tembus 1,1 Juta Dalam Satu Hari, Amerika Serikat Catat Rekor Dunia Kasus Harian Covid-19

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean.

Kasus bermula ketika Ferdinand Hutahaean mengunggah cuitan di akun Twitter pribadinya, yang diduga mengandung unsur kebencian.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Atas kasusnya tersebut, Ferdinand Hutahaean diduga telah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler