Sambut Hari Aktivitas Fisik Sedunia 2020, Kemenkes Adakan Virtual Run Challenge, Simak Syarat dan Ketentuannya

21 Februari 2020, 17:23 WIB
Kementerian Kesehatan mengadakan Virtual Run Challenge 2020.* //Twitter @kemenkesri

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka memperingati Hari Aktivitas Sedunia tahun 2020, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan acara Virtual Run Challenge dengan peride race dilaksanakan dari 1 Maret sampai 31 Maret 2020.

Virtual Run Challenge merupakan kegiatan lari yang bisa dilakukan secara mandiri dengan bantuan gadget baik lewat ponsel atau smartwatch.

Peserta virtual run dapat berlari kapanpun dan dimanapun kecuali dalam treadmill sesuai standar kesehatan untuk mencapai target 50 km dalam 30 hari.

Baca Juga: Dievakuasi dari Kapal Pesiar Diamond Princess, 170 Warga Australia Jalani Masa Karantina Kembali

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun twitter resmi @kemenkesRI, periode pendaftaran acara Virtual Run Challenge berlangsung dari tanggal 20 Februari sampai dengan 29 Februari 2020 atau sampai slot habis, pendaftaran dibuka mulai dari pukul 13.00 WIB kemarin.

Karena target yang ingin dicapai dalam acara Virtual Run Challenge ini hingga 50 kilometer, maka pihak panitia mengimbau untuk pelaksanaan lari berantai harus dicicil.

Lari berantai dicicil maskimal dalam semingu mencapai 15 kilometer, namun jika lebih selisihnya tidak akan dihitung dan tercatat dalam aplikasi lari dengan tracker GPS atau pelacak lokasi di gadget.

Baca Juga: Setelah Diguncang Gempa 4,9 Magnitudo, BPBD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Tak Ada Laporan Kerusakan

Bagi para aktivis, kebugaraan tidak perlu khawatir mencemaskan biaya pendaftaran. Pasalnya, acara yang hanya menampung untuk 2.000 pendaftar tersebut, gratis dan boleh diikuti oleh siapapun.

Selain itu, pada saat registrasi, para peserta akan mendapatkan E-Bib, E-Certificate, dan gratis jersey, serta medali untuk 500 finisher terbaik. Namun perlu digaris bawahi, karena ini dilakukan secara online, maka para pelari dituntut untuk jujur.

Untuk pengiriman medali dan jersey akan dimulai pada tanggal 10 April 2020 mendatang. Demi memudahkan para aktivis kebugaran, maka Kementerain Kesehatan membuat beberapa syarat dan ketentuan bagi para pendaftar.

Baca Juga: Amati Kemajuan Pemain dalam Uji Tanding Pramusim, Robert Albert: Hasil akan Mengikuti Saat Liga Dimulai

Para peserta diwajibkan mengikuti keempat akun Twitter diantaranya @KemenkesRI, @kesjaor, @abdi11.official, dan @kemenkesrunners.

Kemudian, para peserta harus mendaftar dengan identitas asli sesuai KTP di Link Virtual Run Challenge 2020.

Lalu, dapatkan E-Flyer untuk di-posting di Instagram masing-masing dan mention ke empat Instagram official yang sudah di follow, serta jangan lupa untuk sertakan tagar #aktifinaja, #germas, #kemenkes , dan #abdievent.

Baca Juga: Lika-liku Cerita Seputar Pelaksanaan Tes SKD CPNS, dari Tunda Resepsi hingga Melahirkan Saat Tes  

Pastikan Instagram yang digunakan untuk mendaftar tidak dengan mode privasi selama acara ini berlangsung, karena hal tersebut akan memudahkan panitia untuk melakukan verfikasi.

Karena kegiatan ini memilki penilaian pribadi, maka tidak diperbolehkan untuk diwakilkan atau digantikan oleh siapapun.

Hal krusial lainnya guna para pelari tidak salah persepsi, Virtual Run Challenge ini dilakukan dengan berlari di lingkungan terbuka, bukan dilakukan sembari menggunakan alat olahraga treadmill.

Baca Juga: Kulit Seorang Wanita Melepuh Setelah Bakar dan Kencingi Al Quran, Simak Fakta Sebenarnya

Tentunya, dengan akumulasi jarak lari 15 kilometer perminggu, maka gunakan aplikasi lari dengan tracker GPS atau pelacak lokasi gadget.

Tidak hanya kegiatan lari yang dipantau melalui aplikasi, namun selama acara ini berlangsung, para peserta juga akan diberikan edukasi kesehatan melalui E-Flyer di sosial media dan juga web.

Kementerian Kesehatan juga mengimbau para penggiat olahraga yang ingin ikut meramaikan acara ini agar melakukan tahapan pendaftaran ini secara berurutan dan tidak melewati satu tahapun, karena jika terlewat salah satu makan diangggap gugur.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler