Tak Aman Sebagai Pengganti Rokok Tembakau, Kemenkes Imbau Penggunaan Vape Tetap Bahaya

- 18 Januari 2020, 09:24 WIB
Kementrian Kesehatan terkait bahaya penggunaan rokok elektronik atau vape.
Kementrian Kesehatan terkait bahaya penggunaan rokok elektronik atau vape. /Pixabay/ Sarahjohnson

PIKIRAN RAKYAT - Vape atau rokok elektronik kini tengah digandrungi para remaja. Alih-alih menghindari bahayannya roko tembakau, mereka menghisap cairan yang ada dalam tabung rokok elektronik.

Berbagai rasa bisa dirasakan para pengguna rokok elektronik untuk mendapat sensai dan rasa yang berbeda pula.

Meski masih banyak para remaja yang masih mengisap rokok tembakau, namun penggunaan rokok elektronik dinilai lebih praktis dan tak perlu membakar tembakau.

Baca Juga: Beda dari Pernyataan Walikota Bandung, Menteri PUPR: GBLA Bisa Digunakan

Namun, tahukah jika kandungan cairan dalam rokok elektronik sama bahayanya dengan rokok tembakau?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementrian Kesehatan, penggunaan vape atau rokok elektronik bukanlah solusi untuk mengindari bahaya atau membantu seseorang untuk berhenti merokok.

Dalam kajian BPOM pada tahun 2015 yang lalu, kandungan dalam larutan rokok elektronik mengandung zat adiktif yang bisa menyebabkan karsinogen atau kanker.

Baca Juga: Komunitas Hewan di Australia Kecam Salah Satu Rumah Mode Italia

Aerosol atau larutan yang ada dalam vape mengandung nikotin yang bersifat adiksi yang bisa merusak kerja kortesk prefrontal (PFC).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Situs Resmi Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x