Tuai Berbagai Polemik, Presiden Joko Widodo Tegas Tolak Rencana Pemulangan 660 WNI Eks ISIS

5 Februari 2020, 21:50 WIB
MILISI ISIS dan keluarga mereka berjalan di Desa Baghouz, Provinsi Deir Al Zor, Suriah.* /REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Mahfud MD mengemukakan pendapat pribadinya terkait rencana pemulangan 660 Warga Negara Indonesia eks anggota ISIS (Islamic State Of Iraq and Suriah).

Setelah sebelumnya rencana pemulangan ini masih di kaji oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Minggu 2 Februari 2020, keputusan terakhir saat itu Fachrul mengungkapkan bahwa keputusan ini memutuhkan banyak sekali pertimbangan.

Dampak positif dan negatif rencana tersebut harus dikaji oleh semua pihak terutama secara cermat perlu dikoordinasikan dengan Menkopolhukam.

Baca Juga: Karya Maestro Bali, Presiden Joko Widodo Resmikan Monumen Fatmawati sebagai Bukti Perjuangan Kemerdekaan

Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menggarisbawahi pentingnya upaya pembinaan jika eks ISIS ini akan dipulangkan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam situs Galamedia News, Mahfud MD mengaku tidak setuju terkait pemulangan 600 WNI eks ISIS tersebut.

"Kalau ditanya tentu beda. Kalau saya setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja sudah dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana. Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Gelar Raker Gabungan dengan DPR RI, Menpora bahas Pelaksanaan PON dan Peparnas Papua 2020

Sementara, keputusan dipulangkan atau tidak akan ditentukan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 usai hasil kajian rampung.

"Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status warga negara dan dari banyak negara yang punya (warga bekas anggota ISIS, red.) belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan.

"Ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris ya," jelas Mahfud.

Baca Juga: Gelontorkan Dana Rp 750 Miliar, Jawa Barat akan Miliki Sistem Pengolahan Sampah Plastik Terpadu Pertama di Asia Tenggara

Namun, bila ditanya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud mengaku sampai hari ini pemerintah belum memutuskan apakah 660 WNI yang terlibat 'foreign teroris fighter' atau teroris pelintas batas akan dipulangkan atau tidak.

"Belum diputuskan karena ada manfaat dan mudharotnya masing-masing. Mulai dari mudharotnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris, kalau ke sini kan harus dideradikalisasi dulu," ungkap Mahfud.

Menurutnya, pelaksanaan deradikalisasi waktunya terbatas sehingga bila setelah deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat bisa saja kembali memiliki paham teroris.

Baca Juga: Misi Kemanusiaan, 60 Penyandang Disabilitas di Jawa Barat dapat Bantuan Alat Penunjang Gratis

"Hal tersebut karena di tengah masyarakat nanti dia di isolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan. Tetapi kalau tidak dipulangkan juga dia punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara," tambah Mahfud.

Mahfud mengatakan pihaknya sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya.

"Kalau ditanya ke Menkopolhukam itu jawabannya," ungkap Mahfud.

Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

Baca Juga: Klitih Berulah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Minta Lingkungan juga Bantu Tindak Tegas

Begitupun dengan pendapat Presiden Jokowi, ia menyatakan secara pribadi juga menolak menerima WNI bekas ISIS kembali ke Indonesia.

"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Tapi, masih dirataskan. Kita ini pasti kan harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya.

"Semua dihitung secara detail dan keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan hitungan," kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Otoritas Medis Hong Kong Konfirmasi, Kematian Kedua Kasus Virus Corona di Luar Tiongkok

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan diri agar dilibatkan dalam rencana pemerintah memulangkan 660 WNI mantan anggota ISIS.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin mengatakan ulama harus dilibatkan dalam kebijakan itu. Ulama bisa berperan dalam meluruskan pandangan Islam para eks-ISIS.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler