Jelang Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya Batasi Kegiatan hingga Pukul 22.00 WIB

31 Desember 2021, 09:17 WIB
Polda Metro Jaya melarang perayaan Tahun Baru 2022 dan batasi kegiatan di mall hingga hotel sampai pukul 2022. //JESHOOT.com/Pexels

PR TASIKMALAYA - Jelang Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya menyiapkan strategi agar tak terjadi kerumunan.

Antisipasi kerumunan pada malam Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya akan menerapkan pembatasan kegiatan.

Pembatasan kegiatan yang dibuat Polda Metro Jaya ini berlaku untuk Mall hingga hotel di Jakarta.

Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta remi melarang perayaan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Hari Ini 31 Desember 2021: Aries Kesabaran Membantu, Gemini Ada Peperangan

Maka dari itu, Polda Metro Jaya hanya mengizinkan mall hingga hotel tutup pada pukul 22.00 WIB.

"Kami sepakat tak ada perayaan tahun baru di Jakarta," kata Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 30 Desember 2021 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Pikiran Rakyat dengan judul "Polda Metro Jaya Larang Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta, Mall dan Cafe Wajib Tutup Jam 22.00 WIB,".

"Jadi semua (hotel, restoran, kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.

Disisi lain Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menerapkan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di Jakarta pada malam tahun baru.

Baca Juga: Sebut Giring 'Kabur' Pasca Serang Anies, Fahri Hamzah: Apalagi Pakai Nama Presiden, Dia Nggak Suka

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumuanan dan mobilitas warga ditengah pandemi Covid-19.

Sambodo menuturkan, upaya sterilisasi tersebut diterapkan selama dua yakni pada 31 Desember dan 1 Januari 2022.

Nantinya CFN tersebut mulai berlaku pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Sebelum itu polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas.

Berikut daftar lengkap 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada malam tahun baru:

Baca Juga: Ririn Dwi Ariyanti dan Algi Bragi Resmi Cerai Bukan karena Perselingkuhan, Ternyata Ini Penyebabnya

1. Kawasan Asia Afrika

2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD

3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito

4. Kawasan Sudirman-Thamrin

Baca Juga: Fuji Adik Bibi Ardiansyah Curhat Sakit Gigi, Sebut Tak Bisa Dicabut Gara-gara Ini

5. Kawasan Kota Tua

6. Kawasan Monas

7. Kawasan Kemayoran

8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Tasikmalaya Hari Jumat, 31 Desember 2021: Hujan Disertai Petir pada Sore Hari

9. Kawasan Kemang

10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).

11. Kawasan Danau Sunter.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler