Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes

27 Desember 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi. Begini kronologi kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes yang sempat merugikan banyak korban. /Pexels/Anna Tarazevich.

PR TASIKMALAYA - Terkait kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes), polisi telah menetapkan empat tersangka.

Empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes ini adalah VAK, BS, DR serta DA.

Adapun kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes ini terjadi sekitar tahun 2020-2021.

Kronologi dari kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes tersebut kemudian dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Agensi Jungkook dan Lee Yoo Bi Bantah Rumor Kencan, Simak Informasinya

Pada awalnya, tersangka VAK membuat status dan testimoni mengenai investasi suntik modal alkes di media sosial Whatsapp.

Dalam status tersebut, berisi penawaran investasi suntik modal alkes beserta modal dan keuntungan yang akan diterima oleh korban, beserta bukti transfer pencairan.

Satu orang korban yang melihat status tersebut kemudian tertarik dan menghubungi tersangka VAK.

Baca Juga: Berkolaborasi dengan BTS, Webtoon 7 Fates: CHAKHO Membuat ARMY Marah Setelah Merilis Teaser Resmi

Ia pun menanyakan lebih detail mengenai investasi suntik modal alkes tersebut.

VAK kemudian menjelaskan bahwa suntik modal alkes nantinya berisi produk-produk alkes, seperti sarung tangan, APD, hazmat, hingga sepatu boots.

Tersangka VAK kemudian menawarkan investasi suntik modal alkes ini kepada korban.

Baca Juga: Prediksi Watford vs West Ham di Liga Inggris 28 Desember 2021, Akankah Teh Hammers Bangkit?

"Korban sempat menanyakan keamanan uangnya, cair atau tidak," beber Whisnu.

Korban lalu menelepon, dan tersangka menjelaskan mekanisme terkait investasi suntik modal alkes ini.

VAK menyebutkan bahwa atasannya, yakni tersangka BS, memenangkan tender pemerintah terkait pengadaan alkes dan tengah mencari investor.

Baca Juga: 5 Makanan Penutup Asal Indonesia yang Wajib Kamu Coba, Salah Satunya Pai Susu

Ia pun menjelaskan jika gudang dan fisik barang alkes tersebut berada di Bintaro.

Setelah beberapa bulan, tersangka VAK kembali menceritakan bahwa ia memiliki atasan, yakni tersangka DR, yang disebut memenangkan tender pemerintah untuk pengadaan alkes di gudangnya yang berada di daerah Cempaka Putih.

"Di sinilah korban tertarik untuk join sebagai investor," sambung Whisnu.

Baca Juga: Girls On Top, Supergrup SM Entertainment dengan Menampilakan Visual Menawan

Dari investasi suntik modal alkes yang ditawarkan tersangka, korban diiming-imingi keuntungan mulai dari 10-30 persen dalam kurun waktu 1-4 minggu saja.

Tak hanya itu, para tersangka juga meyakinkan korban-korbannya dengan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***

 

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler