4 Orang Tersangka Ditetapkan atas Kasus Dugaan Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes

27 Desember 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi. Terkait kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka. /Pixabay/1709777.

PR TASIKMALAYA - Empat orang tersangka telah ditetapkan terkait kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).

Dalam kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes ini, jumlah kerugian yang dialami korban diketahui mencapai Rp1,3 triliun.

Meski empat orang tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes telah ditetapkan, namun pihak kepolisian masih terus menyelidiki perkara ini lebih dalam.

"Tersangkanya (kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes) masing-masing berinisial VAK (21), BS (32), Dr (27) dan DA (26)," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Suket KTP Miliknya Jadi Bungkus Gorengan: Saya Harus Berpendapat Apa?

Selain menetapkan tersangka, nantinya polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang telah ditetapkan.

Pihak kepolisian pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes ini.

“Nanti mungkin bisa bertambah,” sambung Whisnu, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Capai 46 Kasus, Luhut: Jangan Berlibur Dulu ke Luar Negeri

Secara lebih lanjut, dijelaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, tersangka DA adalah suami dari tersangka DR.

Tersangka DR diketahui ditangkap bersama DA di sebuah resort yang berada di daerah Bogor.

"Di sini dijelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkap bersama suaminya atas nama DA di resot di Bogor," jelas Ramadhan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Standar Profesional Indonesia, Bagi SMK Dibuka Sampai 31 Desember 2021, Simak Kualifikasinya

Atas kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes ini, keempat tersangka dapat dijerat dengan beberapa pasal.

Yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler