Cabuli Bocah di Bawah Umur Selama 10 Tahun, Polsek Pademangan Amankan Pelajar Usia 19 Tahun

8 Januari 2020, 21:13 WIB
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pademangan Polres Metro Jakarta Utara mengadakan pers release pada Selasa, 7 Januari 2020. Polsek Pademangan berhasil mengungkap dan menangkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelajar bernama Heri Setiawan (19). /tribratanews.id

PIKIRAN RAKYAT - Pada 27 Desember yang lalu, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pademangan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap aksi keji dibalik kasus pencabulan.

Kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang pelajar bernama Heri Setiawan (19) pada enam bocah laki-laki dibawah umur.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Tribrata News, Polsek Pademangan kembali mengadakan pers relase kasus pencabulan anak dibawah umur pada Selasa, 7 Januari 2020 kemarin.

Baca Juga: Tak Gentar, Tersangka Kasus Perjudian Nikahi Kekasih di Rutan Mapolres Jakarta Utara

Pers release tersebut digelar di Lobby Mapolres Metro Jakarta Utara yang dihadiri beberapa jajaran anggota untuk mengungkap aksi bejat tersebut.

Hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

Turut hadir Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Muhammad Fajar, dan Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol Sungkono.

Baca Juga: 9 Alasan Popcorn Bisa Membantu Diet, Mulai dari Lawan Kanker hingga Cegah Sembelit

Dalam pers release, diketahui aksi bejat Heri mulai dilakukan sekitar tahun 2009 yang lalu.

Berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka, maka Polsek Pademangan mengusut kasus tersebut.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.

Mulai dari mengiming-imingi korban dengan memberi makanan berupa permen agar korban mau menuruti keinginan bejat tersangka.

Baca Juga: Hanya Dibangun dalam 6 Hari, Jembatan Gantung Maribaya di Pakenjeng Diresmikan

Lalu, tersangka mengajak korban untuk bermain video game, kemudian korban dibawa ke tempat kosong, lalu tersangka mencabuli korbannya sebanyak dua hingga tiga kali.

“Sudah dia lakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan, jadi sekarang umur pelaku sudah 19 tahun.

"Coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun sudah dia melakukan,” ujar Kabid Humas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam situs Tribrata News.

Baca Juga: Memasuki Musim Tanam Jagung, Dinas Pertanian Garut Antisipasi Hama Ulat Grayak

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Heri mencabuli enam orang bocah laki-laki dibawah umur berinisal ZA (11), R (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).

“Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain,” lanjut Yusri Yunus.

Tersangka Heri Setiawan dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukungan 5 sampai 15 tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Polri

Tags

Terkini

Terpopuler