Tak Gentar, Tersangka Kasus Perjudian Nikahi Kekasih di Rutan Mapolres Jakarta Utara

8 Januari 2020, 20:56 WIB
Tersangka kasus perjudian Wawan melakukan prosesi akad nikah bersama sang istri Dwi di Rutan Mapolres Metro Jaya Jakarta Utara, Rabu 8 Januari 2020 pagi. /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Menikah merupakan kewajiban bagi setiap orang untuk menghasilkan keturunan.

Pernikahan secara sah sedianya harus diakui secara agama dan negara dengan mengadakan akad nikah serta dihadiri saksi dari calon mempelai wanita.

Hal unik terjadi dibalik jeruji rumah tahanan yang tak menggentarkan niat dari seorang narapidana untuk menikah.

Baca Juga: 5 Cara Untuk Membuat Bulu Alis Menjadi Makin Tebal

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News, seorang tersangka kasus perjudian menggelar akad nikah bersama sang kekasih pada Rabu, 8 Januari 2020 pagi.

Tersangka bernama Wawan menggelar akad pernikahan bersama sang kekasih Dwi Krisna meskipun masih mendekam dalam tahanan.

Akad nikah keduanya digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Utara dengan diselimuti suasana haru.

Baca Juga: Memasuki Musim Tanam Jagung, Dinas Pertanian Garut Antisipasi Hama Ulat Grayak

Dihadiri oleh sejumlah keluarga dari kedua mempelai, proses akad nikah berjalan dengan lancar dengan perasaan senang dari kedua keluarga.

Wawan mengungkapkan bahwa ia mengaku senang bisa mempersunting kekasihnya yang kini sah menjadi istrinya.

Namun, keinginannya untuk tinggal dalam satu atap bersama sang istri pupus lantaran ia masih menjalani masa hukumannya dan kembali ke dalam sel.

Baca Juga: Politikus Demokrat AS Memprotes Kebijakan Baru dari Facebook

“Saya tidak menyangka akan melangsungkan akad nikah dengan kondisi seperti ini. Namun ini tetap harus disyukuri,” ungkap Wawan usai akad nikah seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News.

Kasat Tahti Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sutrio mengatakan kesempatan bagi para penghuni sel untuk menikah di Rutan adalah sebagai bentuk pelayanan.

Pelayanan tersebut harus dihormati oleh anggota polisi serta semua pihak terkait hak-hak para tahanan.

Baca Juga: Usai Dilanda Skandal Narkoba dan Prostitusi, YG Bangkit Luncurkan Boyband Baru

“Tahanan punya hak, salah satunya menikah. Kami kasih kesempatan itu. Selain juga upaya ini merupakan bentuk pelayanan Polres Metro Jakarta Utara kepada masyarakat,” ujar Sutrio.

Sutrio menjelaskan awalnya keluarga Wawan mengajukan izin ingin melaksanakan prosesi pernikahan pada Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Pengajuan izin prosesi akad tersebut akhirnya dikabulkan pihak Polres Metro Jaya Jakarta Utara dalam waktu tiga hari.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler