Update Syarat Perjalanan Naik Kereta Api pada Periode Natal dan Tahun Baru 2022

16 Desember 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi - Simak peraturan baru dan persyaratan untuk melakukan perjalanan naik Kereta Api di Natal dan Tahun Baru 2022. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI mengeluarkan peraturan baru untuk naik Kereta Api.

Peraturan tersebut terkait dengan syarat naik Kereta Api pada natal 2021 dan tahun baru 2022.

Persyaratan naik Kereta Api tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.112 tahun 2021.

SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan mengatur tentang persyaratan naik Kereta Api antar kota dan Kereta Api lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Membahas Metaverse, Indrawan Nugroho Ungkap Prediksi Masa Depan Manusia

Update syarat perjalanan dengan Kereta Api tersebut berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Berikut PikiranRakyat-Tasikmalaya.com rangkum update persyaratan naik Kereta Api selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

Kereta Api jarak jauh antar kota:

1. Penumpang wajib menunjukan bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap (Suntikan pertama dan kedua) dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Aturan Karantina Terbaru, Ada Pengecualian saat Keadaan Mendesak

2. Penumpang usia 17 ke atas yang belum melakukan dosis lengkap vaksin Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

3. Usia di bawah 12 tidak diwajibkan menunjukan keterangan vaksin Covid-19 namun didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

4. Penumpang wajib menunjukan surat negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen atau RT-PCR yang masih berlaku.

5. Hasil negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Anthony Blinken Sebut Joe Biden Undang Pemimpin Asia Tenggara Lakukan KTT Bersama: Kami Menantikannya

6. Hasil negatif Covid-19 dari hasil tes rapid antigen sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

7. Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kereta Lokal, Komuter dan Aglomerasi:

1. Penumpang wajib menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dengan kartu atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, YouTuber Gen dan Grat Akui Masih Belum Percaya

2. Penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan atau dikecualikan untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19, namun perjalanan didampingi orang tua.

3. Apabila belum melakukan vaksin Covid-19 karena kondisi medis tertentu, bisa menunjukan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

4  Penumpang tidak diwajibkan menunjukan surat tes negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen, SRTP atau surat perjalanan lainnya.

Protokol Kesehatan Penumpang Kereta Api:

Baca Juga: Kerap Mendapat Laporan yang Bukan Bagiannya, Ridwan Kamil: Saya Mudah Dihubungi

1. Wajib menggunakan masker yang benar dengan menutupi hidung serta mulut.

2. Menggunakan masker ganda kecuali untuk jenis KF 94 dan KN 95.

3. Memperhatikan instruksi petugas dan menjaga jarak.

4. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Paham dengan Karakter Publik soal Rilis Kasus Predator Seksual: Terbukti

5. Rajin untuk melakukan cuci tangan.

6. Jika perjalanan kurang dari dua jam, tidak diperkenankan makan dan minum kecuali yang mengkonsumsi obat-obatan.

7. Penumpang memiliki kondisi yang sehat tidak terkena flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

8. Penumpang yang naik Kereta Api memiliki suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler