PR TASIKMALAYA – Beberapa waktu lalu media sosial Twitter diramaikan dengan tagar #TangkapJosephSuryadi.
Tagar tersebut, merujuk kepada pemberitaan bahwa akun Joseph Suryadi diduga melakukan penistaan agama.
Semua bermula ketika salah satu akun Twitter @maylovelyble mengunggah foto yang diduga mengarah kepada penistaan agama.
Karena unggahan tersebut, nama Joseph Suryadi ramai diperbincangkan di Twitter.
Bahkan beberapa pengguna akun Twitter langsung melaporkan akun Joseph Suryadi tersebut ke akun milik Divisi Humas Polri.
“Sore min @DivHumas_Polri, tolong bantu penghina ini dong. Terima kasih sebelumnya atas perhatiannya min #TangkapJosephSuryadi,” tulis salah satu akun seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS pada 15 Desember 2021.
Gambar yang diduga berisi penistaan agama tersebut, diperoleh akun @mylovelyble dari tangkapan layar grup WhatsApp.
Baca Juga: Belum Lama Temui Laura Anna, Denny Sumargo Sampaikan Duka: Turut Berduka Cita...
Tidak hanya itu saja, selain gambar tersebut juga ada foto pria yang diduga merupakan Joseph Suryadi yang kini menjadi tersangka.
Menanggapi adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Baca Juga: Bangga Lihat Perjuangan Laura Anna, Sang Ibu Sempat Beri Dukungan: Dia Anak yang Hebat!
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi,” ujarnya.
Menurut Zulpan, ditangkapnya Joseph Suryadi tentu saja berdasarkan bukti-bukti yang telah dimiliki oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia saat Mencari Keadilan, Sosok Gaga Muhammad jadi Sorotan
Bukti-bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian seperti satu buah flashdisk, satu unit handphone, dan satu bundel tangkapan layar percakapan yang diduga berisi penistaan agama.
Zulpan menambahkan, saat ini pihaknya telah menahan Joseph Suryadi di Polda Metro Jaya.
Selain itu, kasus dugaan penistaan agama tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan.
Baca Juga: Lirik Lagu Old Memories - Alicia Keys, Single Terbaru sang Penyanyi
“Sudah ditahan di Polda Metro Jaya, dan kasus ini akan berlanjut ke pengadilan,” terangnya.
Karena kasus tersebut, Joseph Suryadi dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1, dan atau Pasal 28 Ayat 1 juncto pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 soal Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP, dengan ancaman penjara selama enam tahun.***