Mulan Jameela Disebut Tak Lakukan Pelanggaran, Ferdinand Hutahaean: Anggota Biasa DPR RI itu Bukan Pejabat!

15 Desember 2021, 15:04 WIB
Ferdinand Hutahaean menanggapi soal isu Mulan Jameela yang kini dinyatakan tidak melakukan pelanggaran karantina. //Instagram/@ferdinand_hutahaean,@mulanjameela1

PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean menanggapi soal isu Mulan Jameela yang tidak melakukan karantina.

Diketahui, Ferdinand Hutahaean seolah merasakan geram pada Mulan Jameela yang bebas dari karantina.

Bahkan Ferdinand Hutahaean mengimbau agar Mulan Jameela dan keluarganya harus dipidana.

Terkait komentar Ferdinand Hutahaean, Mulan Jameela sebelumnya sempat membuat kisruh publik karena hanya melakukan karantina di rumah usai pulang dari luar negeri.

Baca Juga: Kate Middleton Pernah 'Sedih' Gegara Keinginannya Dulu Tak Tercapai, Pangeran William Lakukan Hal ini!

Hal ini pun sontak mendapat perhatian dari warga, termasuk para publik figur khususnya Ferdinand Hutahaean.

"Mulan Jamela dan Keluarganya harus dipidana," ungkapnya, dikutip dari akun @FerdinandHaean3 yang diunggah pada, 15 Desember 2021.

Tak hanya itu, Ferdinand Hutahaean juga berharap agar Mulan Jameela dan keluarganya itu diproses hukum.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia Laura Anna Ungkap Pesan Terakhir, Sebut Inginkan Keadilan atas Gaga Muhammad

Karena ia mau Mulan Jameela mengikuti aturan terkait dengan karantina usai pulang dari luar negeri.

"Diproses hukum sesuai aturan yang berlaku terkait kewajiban karantina bagi yang baru dari luar negeri," ungkapnya.

Ferdinand Hutahaean pun akhirnya menyindir soal jabatan dari Mulan Jameela.

Baca Juga: Tes Psikologi: Sembuhkan Trauma Lewat Pilihan Gambar Tak Beraturan Ini

Yang seperti diketahui, bahwa Mulan Jameela adalah aggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Namun dalam hal ini, Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa anggota DPR RI biasa bukanlah pejabat.

Karena yang bisa dikatakan pejabat, menurutnya adalah orang-orang yang masuk di jajaran pimpinan DPR.

Baca Juga: Vaksin Booster Utamakan Lansia Mulai Tahun 2022, Menkes: Ditanggung Negara

"Anggota Biasa DPR RI itu bukan Pejabat Negara, yang tergolong pejabat itu Pimpinan DPR," tutur Ferdinand Hutahaean.

Unggahan Ferdinand Hutahaean. /Twitter/@FerdinandHaean3

Seperti dieketahui, Mulan Jameela dan kelauarga yang baru pulang dari luar negeri diperbolehkan untuk karantina di rumah.

Dengan begitu, Mulan Jameela dan keluarga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran meski tak karantina di Wisma Atlet.

Baca Juga: Korea Selatan Laporkan Lonjakan Covid-19, Skema Penerapan Jarak Sosial Lebih Ketat

Karena dalam aturan, pejabat dinyatakan punya kewenangan melakukan karantina di rumah jika pulang dari luar negeri.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler