PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang Mulai 14 Desember 2021, Fokus Waspadai Varian Omicron

13 Desember 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi PPKM - PPKM Jawa Bali diperpanjang mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 untuk waspadai virus Covid-19 Omicron. /Pixabay/HoagyPeterman

PR TASIKMALAYA – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali diinformasikan kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai dari Selasa, 14 Desember 2021.

Pemerintah akan memperpanjang PPKM Jawa Bali selama tiga minggu kedepan, artinya pembatasan aktivitas akan berlaku hingga Senin, 3 Januari 2022.

PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang secara langsung disampaikan Jodi Mahardi Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran pers.

"Diperpanjang mulai besok sampai 3 Januari 2022," jelas Jodi Mahardi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions UEFA: Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Saling Bertemu

Diketahui bila PPKM Jawa Bali berakhir pada hari ini setelah mengalami perpanjangan selama dua minggu terhitung dari tanggal 30 November 2021 lalu.

Tujuan perpanjangan PPKM Jawa Bali adalah berfokus mewaspadai kemungkinan masuknya virus Covid-19 varian baru Omicron.

Oleh karenanya pemerintah memberlakukan pembatasan akses masuk dari luar negeri memasuki Indonesia, salah satunya dengan memperketat waktu karantina bagi WNI dan WNA.

Pemerintah juga menggaris bawahi aktivitas mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Manchester United vs PSG di Liga Champions, Ronaldo atau Messi yang Terbaik?

Perpanjangan PPKM Jawa Bali lantas memberlakukan pengetatan pada sejumlah sektor tanpa memberlakukan penyeragaman aturan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan jajarannya terkait langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Senin, 13 Desember 2021, Anies Baswedan akan melakukan revisi Keputusan Gubernur No.1430 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan PPKM level 3.

Keputusan tersebut akan dikeluarkan merujuk pada Instruksi Mendagri 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru PPKM semua daerah.

Baca Juga: Faizal Assegaf Yakin Presidential Threshold Nol Persen Dapat Terwujud Melalui Hal Ini, Apa Itu?

"Begitu keluar Instruksi Mendagri kita akan melakukan pembuatan Pergub baru merujuk instruksi baru," papar Anies Baswedan pada Senin, 13 Desember 2021.

Tujuan dikeluarkannya Keputusan Gubernur agar masyarakat DKI Jakarta melakukan pencegahan yang seragam.

"Kenapa kita siapkan awal agar masyarakat dan dunia usaha dapat bersiap walaupun nanti pelaksanaan menjelang akhir tahun," tutur Anies.

Anies Baswedan mencanangkan agar selama PPKM saat Natal dan Tahun Baru masyarakat tetap mematuhi asesmen sesuai situasi saat pandemi Covid-19.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler