Waspada! Ini Ancaman Hukum Bagi Penyebar dan Pembuat Konten Pornografi Online

8 Desember 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi - Simaklah ancaman hukuman untuk para pembuat dan penyebar konten pornografi yang disebarkan secara online. /Pixabay/TheDigitalWay

PR TASIKMALAYA – Maraknya pemberitaan kasus tentang penyebar maupun pembuat konten pornografi secara online kini menjadi perhatian banyak orang.

Perbuatan kriminal ini tentu akan mendapatkan sanksi dan ancaman hukuman terutama bagi penyebar dan pembuat konten bermuatan pronografi di media sosial.

Mengingat ketentuan pronografi ini secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Lantas apa saja ancaman hukuman yang dikenakan bagi penyebar dan pembuat konten pornografi online berdasarkan Undang-Undang yang berlaku?

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghindari Kecanduan Media Sosial?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui situs bpsdm.kemenkumham.go.id, pornografi merupakan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan tau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Adapun larangan membuat dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi seperti persetubuhan atau persenggamaan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Dalam Pasal tersebut dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat; huruf a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Desember 2021: Iqbal Tak Mengaku kepada Irvan, Nino Ingin Rebut Reyna

Ancaman untuk Pembuat Konten Pornografi

Bagi pelaku pembuat konten pornografi, dapat dikenakan pasal 4 ayat (1) UU Pornografi tersebut.

Adapun sanksi yang dikenakan berdasarkan pasal 29 UU Pornografi yakni ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Atau sanksi lainnya berupa pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Waspada Curah Hujan Tinggi Desember-Januari, BMKG Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Ancaman untuk Penyebar Konten Pornografi

Kemudian seseorang yang ikut menyebarkan konten pornografi tentu akan mendapatkan ancaman hukuman sesuai UU Pornografi yang berlaku.

Selain itu, orang yang menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan pasal 27 ayat (1) UU 11 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukum yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Antibodi Vaksin Pfizer Dinilai 40 Kali Kurang Efektif Lawan Varian Omicron, Begini Penjelasannya

Demikian penjelasan tentang ancaman hukum bagi pelaku, pembuat, dan penyebar konten poronografi online yang wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia.

Pemberlakuan aturan ini tentu dilakukan untuk menciptakan generasi muda yang maju di masa depan.

Oleh sebab itu, isilah kegiatan sehari-hari dengan kegiatan bermanfaat dengan menyebarkan informasi yang positif melalui media sosial.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler