PR TASIKMALAYA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin segera disidang mengenai kasus suap, dimana KPK mengatakan berkas perkara telah lengkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Azis Syamsuddin (AZ) yang telah lengkap agar segera disidang.
Penyerahan berkas perkara lengkap Azis Syamsuddin tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Senin, 22 November 2021.
"Hari ini dilaksanakan tahap kedua atas tersangka AZ (Azis Syamsuddin), dari tim penyidik pada jaksa karena berkas perkara telah lengkap," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Ali Fikri mengungkapkan, Azis Syamsuddin akan ditahan oleh tim jaksa selama 20 hari terhitung dari tanggal 22 November 2021 hingga 11 Desember 2021.
"Tim jaksa akan menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan berkas perkara dengan batasan waktu 14 hari kerja,” lanjutnya.
Menurut Ali Fikri, , Azis Syamsuddin akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta atas kasus suap.
Baca Juga: Terbaru 36 Kode Redeem FF Free Fire, 23 November 2021, Menangkan Hadiah Terbatas Pet dari Garena
“Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat," lanjut Ali Fikri.
Azis Syamsuddin adalah tersangka kasus dugaan suap pada AKP Stepanus Robin Pattuju seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Kasus suap yang dilakukan Azis Syamsuddin terhadap Robin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Selasa 23 November 2021: Hujan di Pagi hingga Sore Hari
Robin Pattuju diduga diberikan suap untuk meminta tolong mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi Azis Syamsuddin di Lampung Tengah.
Saat itu, penyelidikan dilakukan mengenai dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang juga tengah diselidiki KPK.
Robin Pattuju kemudian menghubungi advokat Maskur Husain, yang dimaksudkan agar mengawal dan mengurus kasus dugaan korupsi Azis Syamsuddin di Lampung Tengah.
Baca Juga: 5 Grup Kpop yang Tidak Memiliki dan Punya Lebih dari Satu Leader, Ada BLACKPINK
Suap yang diberikan Azis Syamsuddin pada Robin Pattuju dan Maskur Husain diduga KPK sebesar Rp3,1 miliar, dari komitmen awalnya yaitu senilai Rp4 miliar.
Sebagai informasi, Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada Sabtu, 25 September 2021 lalu.***