PR TASIKMALAYA - Semua pengendara motor dan mobil, tentunya diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepemilikan SIM ini merupakan tanda bahwa pengendara yang bersangkutan memiliki kemampuan yang kompeten untuk mengendarai kendaraannya.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, sehingga pengendara perlu memperpanjang kembali masa aktif SIM apabila telah lewat lima tahun.
Apabila SIM telah lewat masa berlakunya, maka SIM dianggap tidak aktif, dan pengendara bisa mendapatkan sanksi.
Beberapa waktu belakangan, kepengurusan SIM semakin dipermudah dengan adanya layanan SIM keliling.
Selain itu, pengendara juga bisa melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM setiap Polres.
Baca Juga: Analisa Conte di Tottenham: Pertahanan Lemah, Perubahan Formasi, dan Semangat Baru Harry Kane
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pengendara hanya perlu menyiapkan KTP asli, fotokopi SIM asli, beserta alat tulis pribadi.
Kendati perpanjangan SIM cukup mudah dilakukan, pengendara masih perlu merogoh kocek untuk melakukan perpanjangan SIM ini.
Aturan terkait perpanjangan SIM sendiri telah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut ini Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum, biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM per bulan November 2021, sebagaimana dilansir dari PMJ News.
1. SIM A
Untuk SIM A, biaya perpanjangan yang perlu dibayar oleh pengendara sebesar Rp80 ribu.
2. SIM C
Bagi pengendara yang hendak memperpanjang SIM C, biaya yang dikenakan sebesar Rp75 ribu.
Baca Juga: Letitia Wright Alami Insiden, Syuting Black Panther 2 Terpaksa Ditunda
Selain biaya perpanjangan, pengendara juga perlu menyiapkan dana untuk menjalani cek kesehatan.
Biaya cek kesehatan dibandrol sebesar Rp25 ribu, sementara asuransi sebesar Rp30 ribu.
Sehingga total biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A sebesar Rp135 ribu, dan SIM C sebesar Rp130 ribu.***