Kantongi Fakta Baru, Polri Ungkap Temuan Ini pada Tiga Anak Diduga Korban Pemerkosaan di Luwu Timur

13 Oktober 2021, 12:10 WIB
Polri kantongi temuan fakta baru seputar kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga orang anak di Luwu Timur. /Antara/Laily Rahmawaty

PR TASIKMALAYA - Sejumlah fakta baru ditemukan terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penemuan fakta baru ini diungkapkan oleh Polri setelah dibukanya kembali penyelidikan pada kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur.

Dalam kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Polri mengantongi temuan adanya peradangan di sekitar alat kelamin dan dubur.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi, 13 Oktober 2021: Jangan Komentar di Setiap Kesempatan

Dijelaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, temuan ini didasarkan pada hasil interview tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter Imelda.

Dokter Imelda sendiri merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Sorowako, yang diketahui sempat memeriksa tiga anak diduga korban pemerkosaan, pada 31 Oktober 2019 silam.

Dari interview tersebut, dokter Imelda memberikan obat-obatan kepada anak diduga korban pemerkosaan, usai diperiksa.

Baca Juga: Beri Tawaran pada Joohyang, Apa Strategi Ha Ram di Drakor Lovers of the Red Sky

"Diinterview tanggal 11 Oktober 2021, didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur,

"Sehingga diberikan obat antibiotik dan paracetamol, obat nyeri," ujar Rusdi, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, 12 Oktober 2021.

Secara lebih lanjut, Rusdi menerangkan jika dokter Imelda juga menyarankan ketiga anak yang diduga korban pemerkosaan untuk diperiksa secara lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan.

Baca Juga: Berbeda dengan Klarifikasi Baim Wong, Kakek Suhud Bantah Hal Ini: Dia Cerita yang Bukan-bukan…

Terkait dengan saran ini, tim supervisi dari Bareskrim Polri pun menyampaikan saran kepada ibu dari ketiga anak tersebut.

"Untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat di dalam surat aduan Saudara RS dan juga menindaklanjuti saran dr Imelda, tim supervisi meminta para korban melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan," sambungnya.

Pemeriksaan kandungan ini rencananya akan mengikutsertakan sang ibu dan penasihat hukum mereka.

Baca Juga: Ini Alasan Ketua Kongres Pemuda Indonesia Jatim Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polisi

Sang ibu juga sepakat untuk memeriksakan ketiga anaknya di rumah sakit yang telah dipilihnya, yakni di Rumah Sakit Vale Sorowako.

Kendati demikian, pada 12 Oktober 2021 lalu, kesepakatan ini kemudian dibatalkan.

Ibu korban dan pengacara beralasan bahwa ketiga anak tersebut takut dan mengalami trauma.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler