PR TASIKMALAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan vaksin Zifivax halal dan suci, serta aman digunakan.
Vaksin Zifivax adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi asal Tiongkok, Anhui Zhifei Longcom.
Pernyataan halal vaksin Zifivax ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui, Tiongkok.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, vaksin ini juga telah melalui serangkaian pengkajian sehingga produknya aman, halal, dan suci.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021.
MUI menuturkan terkait aspek kehalalan dan kesucian dalam proses pemeriksaan oleh MUI.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Dilihat dalam Gambar Ungkap Rahasia Tentang Diri Kamu
"Komposisi dan proses produksi dari vaksin ini memenuhi standar halal," ujar Asrorun Niam Sholeh.
"Karenanya, MUI menetapkan produknya halal dan suci," tambahnya.
Hal ini telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China.
Baca Juga: Baru Terungkap! Sule Pernah Mendiamkan Rizky Febian Selama 2 Tahun karena Hal Ini
Asrorun Niam Sholeh menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan dari aspek teknis dan syar'i.
Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa vaksin dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical itu tidak mengandung bahan yang bersifat haram atau najis.
Walau pun telah ditetapkan halal, Asrorun Niam Sholeh menekankan agar penggunaannya disesuaikan dengan keyakinan agama masing-masing.
Selain itu juga disesuaikan dengan keputusan ahli atau lembaga berkompeten untuk pertimbangan keamanannya.
“Tetapi tidak serta merta dapat digunakan," ungkap Asrorun Niam Sholeh.
"Maka, kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel,” tambahnya.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Takjub Lihat Sikap Paula Verhoeven Soal Ini, Sebut Ingin Ikuti Jejak Ibu Kiano
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) bagi vaksin Zifivax.
Izin tersebut dikeluarkan pada Kamis, 7 Oktober 2021, dan diberitahukan langsung oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers.
Penny K. Lukito mengumumkan bahwa sebuah persetujuan telah diberikan untuk sebuah produk vaksin Covid-19 yang baru yang bernama Zifivax.
Menurutnya, efikasi vaksin tersebut mencapai 81,71 persen dalam tujuh hari setelah vaksinasi lengkap.
Efikasi ini juga bisa mencapai 81,4 persen dalam 14 hari setelah menerima vaksinasi lengkap hingga tiga dosis.
Terkait efek samping, seringkali yang dirasakan penerima vaksin ialah adanya rasa sakit pada area bekas disuntik.
Kemudian efek sistemik yang paling banyak dirasakan ialah sakit kepala, kelelahan, demam, nyeri otot (myalgia), batuk, mual (nausea), dan diare.
Kepala BPOM tersebut menuturkan bahwa vaksin Zifivax belum diperbolehkan penggunaannya untuk vaksin booster.
"Penggunaan vaksin dengan indikasi booster dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan POM," tandasnya.***