Tegaskan Tak Pernah Kaji Soal Penambahan Masa Jabatan Presiden, MPR: 2 Periode Hasil Perjuangan Reformasi

14 September 2021, 13:17 WIB
MPR menjelaskan bahwa mereka tidak pernah sekali pun mengkaji soal penambahan masa jabatan Presiden, dan 2 periode adalah hasil reformasi. /Antara Foto/Saptono/

PR TASIKMALAYA - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat menekankan bahwa pihaknya tidak pernah mengkaji soal penambahan masa jabatan presiden.

Djarot Saiful Hidayat juga menyebut pengkajian ini tidak pernah dilakukan karena pembatasan masa jabatan adalah hasil jerih payah saat reformasi.

Selain itu, Djarot Saiful Hidayat juga menerangkan, lembaganya hanya fokus pada masalah terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Juga: Sorot Kondisi Memprihatinkan Burung Langka yang Terancam Punah, Desta: Gila, Banyak Banget

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, penjelasan ini diungkapkan Djarot Saiful Hidayat pada Senin, 13 September 2021.

"Badan Pengkajian MPR tetap fokus untuk mengkaji secara mendalam tentang substansi PPHN," katanya.

"Kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN," terangnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tiba-tiba Ramai Didukung Netizen Setelah Beberkan Hal Ini

Anggota DPR RI itu juga menyangkal bahwa MPR akan melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 dengan tujuan menjadikan masa jabatan presiden 3 periode.

Ia menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan selama 2 periode adalah hasil perjuangan maksimal dalam reformasi.

Hal ini karena sebelumnya, pada saat rezim orde baru, presiden dapat dipilih berulang kali.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Netizen Soroti Sendal Lesti hingga Natasha Wilona Beberkan Alasan Putus dari Verrel Bramasta

"Kita saat reformasi berjuang maksimal untuk membatasi masa jabatan Presiden," terangnya.

"Karena di rezim orde baru (presiden) dapat dipilih sampai enam kali," sambungnya.

Pemilihan presiden hingga berkali-kali itu dilakukan berdasarkan interpretasi Pasal 7 UUD 1945 yang bermacam-macam hingga harus dihentikan.

Baca Juga: Arya Saloka Bongkar Rahasia Sosok Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta: Diem-diem Aja Ya

"Kami akan melakukan amandemen terbatas khususnya di Pasal 3 dan 23, itu saja," tegasnya.

Djarot Saiful Hidayat menerangkan, amandemen terbatas itu dilakukan untuk menambah kewenangan bagi MPR RI dalam merombak dan merumuskan PPHN.

Ia juga menambahkan bahwa Badan Pengkajian MPR telah mengkaji dan menyerahkan hasilnya kepada Pimpinan MPR.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Vonis Vicky Prasetyo Buat Hati Kalina Ocktaranny Remuk Redam: Segera Mengurangi Petualangan

"Ini adalah rekomendasi Badan Pengkajian MPR tahun 2020 yang menyangkut tentang Haluan Negara," katanya.

Setelah diserahkan kepada Pimpinan MPR, rekomendasi tersebut disetujui oleh anggota Badan Pengkajian dan ditandatangani oleh semua pimpinan.

"Ini agar tidak ada dusta diantara kita dalam prosesnya," ujarnya.

Baca Juga: Selasa Jadi Hari Keberuntungan 3 Zodiak Berikut pada Minggu Ini, Apakah Anda Termasuk Salah Satunya?

Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, dalam rekomendasi itu dikatakan bahwa bentuk hukum terbaik untuk PPHN ialah Ketetapan MPR.

Rekomendasi itu nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan dan fraksi-fraksi MPR untuk keputusan lebih lanjut.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler