PR TASIKMALAYA - Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti kata 'koruptor' per hari ini, Minggu, 29 Agustus 2021.
PRMN mengganti kata 'koruptor' menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Penggantian kata 'koruptor' menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat disepakati Forum Pimred PRMN.
"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," tulis PRMN di akun Instagram resminya.
Diketahui, alasan mengganti kata 'koruptor' tersebut, sebab diksi korupsi sendiri tidak membuat pelaku malu.
Sementara itu, KPK disebut akan mengganti istilah koruptor menjadi penyintas korupsi.
Istilah baru tersebut juga dijelaskan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardana.
Wawan Wardana menyebut, istilah tersebut digunakan untuk koruptor yang sudah selesai menjalani masa hukuman.
Koruptor yang telah selesai menjalani hukuman, bisa mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarkan pada masyarakat.
Baca Juga: Berulang Kali Gagal, Ayu Ting Ting Akui Trauma Saat Ada Pria yang Mendekatinya: Gue Nggak Kayak Dulu
"Wacana KORUPTOR menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah "PENYINTAS KORUPSI" jelas-jelas ingin mengaburkan makna KEJAHATAN di dalam istilah tersebut," tulis CEO PRMN Agus Sulistryono.
Forum Pimred PRMN sendiri menyebut, perubahan diksi 'koruptor' menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat diharapkan memberikan perubahan.
Forum Pimred PRMN berharap, perubahan diksi bisa membuat negara bersih dari kasus korupsi.
"Bahkan sudah semestinya, WAJAH para MALING, RAMPOK dan GARONG uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas," tandas Agus Sulistriyono.***