Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Terima Hukuman Ini dalam Kasus Suap Bansos Covid-19

23 Agustus 2021, 17:49 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU atas kasus suap bansos Covid-19. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PR TASIKMALAYA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis hakim 12 tahun penjara atas kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020.

Vonis hakim atas Juliari Batubara yang terjerat kasus suap bansos Covid-19 tersebut disampaikan majelis hakim pada 23 Agustus 2021.

Juliari Batubara yang didampingi pengacaranya itu sempat meminta keringanan kepada majelis hakim atas kasus suap bansos Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Beredar Isu Juliari Batubara Minta Bebas, Marshel Widianto Sentil Mantan Menteri: Semoga Aman!

Dalam kasus suap bansos Covid-19 tersebut, Juliari Batubara terbukti menerima suap sebanyak Rp32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedian bansos Covid-19.

"Terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pada 23 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Muhammad Damis menyampaikan bahwa Juliari Batubara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut.

Baca Juga: Ingat Keluarga, Juliari Batubara Minta Bebas, Netizen Geram: Gimana Nasib Jutaan Rakyat yang Menderita?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," lanjut Muhammad Damis.

Damis melanjutkan jika Juliari Batubara tidak membayar denda tersebut maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Juliari Batubara dengan kurungan penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Juliari P Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara, Febri Diansyah Sebut Tuntutan KPK Sangat Mengecewakan

Selain itu, Juliari Batubara juga dituntut JPU untuk mengganti uang sebanyak Rp14,5 miliar.

Namun, hakim memutuskan untuk menghukum Juliari Batubara untuk menjalani kurungan penjara lebih lama.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000," tambah majelis hakim.

Baca Juga: Uang Juliari Batubara Hasil Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp14 Miliar Diminta Jaksa agar Dikembalikan

Jika Juliari Batubara tidak bisa mengganti uang tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa.

"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur majelis hakim.

Majelis hakim menambahkan pula jika Juliari Batubara tidak memiliki harta yang cukup untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak dipilih Juliari Batubara dalam jabatan publik.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," beber hakim.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler