PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Berikut Sejumlah Aturan yang Dilonggarkan

16 Agustus 2021, 21:43 WIB
Menko Marves menyampaikan keputusan pemerintah yang memperpanjang aturan PPKM hingga 23 Agustus 2021. //Tangkapan layar YouTube/ Sekretariat Presiden

PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers PPKM yang dilakukan pada 16 Agustus 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, PPKM di daerah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 agustus 2021.

Baca Juga: Sepi Pembeli karena PPKM, Nelayan Pantai Pangandaran Menjerit Akibat Harga Ikan yang Anjlok

Selain itu, Luhut juga menyampaikan adanya penambahan Kota dan Kabupaten yang termasuk ke dalam level 3.

"Sebanyak 8 Kabupaten/Kota masuk ke level 3. Sehingga total Kabupaten dan Kota yang masuk ke dalam level 3 berjumlah 61 Kabupaten/Kota," ujarnya.

Ia juga menambahkan, selama kasus Covid-19 masih ada di Indonesia. Maka PPKM ini akan terus diterapkan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dan penularan virus.

Baca Juga: Akui Terkena Dampak Diberlakukannya PPKM, Cita Citata: Gampang Emosian

"Penerapan PPKM di suatu wilayah akan diturunkan levelnya, jika situasi Covid-19 semakin membaik dan dapat dikendalikan," sambungnya.

Luhut juga menjelaskan, mengapa pemerintah melakukan perpanjangan PPKM di setiap minggunya.

"Evaluasi akan dilakukan setiap minggunya, sehingga kita dapat merespon perubahan situasi secara cepat," tutur Luhut.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Terhitung Mulai Hari Ini, Mardani Ali Sera: Berat, Berat, dan Berat

Ada beberapa aturan yang dibuat pemerintah, seperti kewajiban menunjukkan serifikat vaksin Covid-19 ke tempat yang berpotensi adanya kerumunan seperti mal atau pasar.

Selain itu, pemerintah melonggarkan aturan untuk makan di kafe atau restaurant dengan kapasitas 50 persen, dan batasan waktu operasional yang sudah ditentukan.

Tempat ibadah juga mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen, untuk daerah yang berada di level 3 dan 4.***

Editor: Gani Kusumanegara

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler