Dewan Guru Besar UI Soroti Banyak Dampak Buruk dari Diberlakukannya Statuta UI, Dampaknya Bahkan ke Mahasiswa

27 Juli 2021, 18:06 WIB
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia tanggapi Statua UI. /Dok. Universitas Indonesia

PR TASIKMALAYA- Tak hanya karena rangkap jabatan atau cacat materil dan formil yang menjadi dasar empat puluh tiga (43) dewan guru besar atau DGB Universitas Indonesia (UI) mendesak PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI segera dibatalkan Jokowi.

Namun, banyak faktor yang melatarbelakangi  43 dewan guru besar UI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membatalkan Statuta UI.

Empat puluh tiga (43) dewan guru besar atau UI melihat banyak dampak buruk dari diberlakukannya Statuta UI.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hewan yang Dipilih Mengungkapkan Aspek Tergelap Diri Anda, Salah Satunya Manipulatif

Tak hanya pada iklim demokratis di Kampus UI, tetapi sampai ke level transparansi UI hingga ancaman ketidaknetralan kampus.

Sampai kepada dampak buruk mahasiswa kurang mampu yang akan masuk UI pun terancam tak akan banyak lagi kesempatan gara-gara Statu UI diberlakukan.

Menurut Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo, banyak masalah yang disoroti DGB UI dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini.

Baca Juga: Ngaku Bohongi Bibi Ardiansyah Soal Tujuannya Pergi ke Surabaya, Vanessa Angel: Gue Bilang Mau MC

Jadi tak hanya persoalan soal rangkap jabatan yang disoroti DGB UI atas diberlakukannya Statuta UI tersebut.

Dalam Statuta UI ini, 43 DGB UI pun menyoroti ihwal  aturan baru yakni, rektor berhak mengangkat dan memberhentikan jabatan akademik.

Termasuk berhak mengangkat dan memberhentikan jabatan fungsional penelit hingga rektor dan guru besar.

Baca Juga: Salah Sebut Makanan Favorit, Rizky Billar Sindir Lesti Kejora: Fans Aja Tahu, Masa Dia Enggak?

“DGB UI pun (tetap) menyoroti perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari pejabat pada BUMN atau BUMD menjadi direksi pada BUMN atau BUMD,” tutur Harkristuti Harkrisnowo dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran pers UI, Bandung, Selasa, 27 Juli 2021.

Masalah lain yang disorori DGB UI adalah penghapusan kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan DGB.

“PP tersebut juga menghapus mandat bagi 4 orang untuk menyusun ART,” ungkap dia.

Baca Juga: Kritik Sistem Penanganan Covid-19 di Indonesia, Rizal Ramli: Gonta-ganti Istilah Tapi Hasil Nol

Belum lagi kata Harkristuti Harkrisnowo, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini syarat non anggota partai politik untuk menjadi anggota Majelis Wali Amanat (WMA) dihapuskan.

Belum lagi, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini disebutkan adanya kebijakan mengurangi kewajiban UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, keculi yang memiliki prestasi akademik tinggi.

“DGB pun menyoroti revisi yang mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa yang tidak mampu. Kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi,” kata Harkristuti Harkrisnowo.

Baca Juga: Coba Kuis Kepribadian di Sini, Mulai dari Cara Menilai Diri hingga Pola Pikir!

Mengingat banyaknya perubahan kebijakan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang berdampak buruk pada banyak hal.

DGB UI dengan tegas meminta Presiden Jokowi melalui kementerian terkait untuk segera membatalkan diberlakukannya PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013.

“Terkait catatan DGB UI tersebut, presiden melalui kementerian terkait diminta unutk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013,” pinta Harkristuti Harkrisnowo.

Baca Juga: Ramai Anies Baswedan Terima Tantangan Makan 9 Menit Lewat Meme dari Warganet: Bisa! Insyaallah

Disamping itu, mengingat urgensinya permasalahan ini DGB UI pun meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

“Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang sudah tentunya harus dibicarakan bersama diantara 4 organ UI,” tegas dia. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler