PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan PPKM Level 4 berpengaruh terhadap sektor transportasi, salah satunya Kereta Api.
PT Kereta Api Indonesia (persero) mengeluarkan peraturan baru bagi calon penumpang kereta mulai 26 Juli 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI berikut adalah syarat perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal mulai 26 Juli 2021:
Baca Juga: 9 Dracin Terbaik yang Tayang Pada Tahun 2021, Ada You Are My Hero hingga Moonlight
Kereta jarak jauh
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Jawa dan Sumatra wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19.
Surat Keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau dari tes Rapid Antigen maksima 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Menunjukan Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penumpang di Pulau Jawa.
Penumpang usia dibawah 18 tahun tidak perlu menunjukan kartu vaksin Covid-19.
Jikan penumpang tidak atau belum divaksin dapat menunjukan surat keterangan dari dokter spesialis.
Baca Juga: Bulan Terkadang Tampak Berwarna Oranye, Begini Penjelasannya
Penumpang usia dibawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Kereta Lokal
Penumpang KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Ridwal Kamil Sebut Wilayah Jawa Barat Terbanyak Perbolehkan Level 3
Penumpang KA Lokal menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Penumpang KA Lokal tidak memerlukan surat negatif Covid-19 dari tes Rt-PCR atau Rapid Antigen.
Penumpang KA Lokal tidak perlu menunjukan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Bersyukur Aksi ‘Jokowi End Game’ Sepi Pendemo, Ade Armando: Alhamdulillah
PT KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para penumpang KA Lokal di stasiun.
Apabila penumpang tidak memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dengan kereta api.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan maka tiket akan dikembalikan kepada penumpang sebesar 100%.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.***