Jokowi Bakal Buka Aktivitas Warga Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021

20 Juli 2021, 21:35 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan membuka aktivitas masyarakat secara bertahap pada 26 Juli 2021.* /Instagram @jokowi/

PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan melakukan pembukaan aktivitas masyarakat secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Pembukaan secara bertahap, kata Jokowi, akan dilakukan apabila kasus Covid-19 menunjukkan tren penurunan.

Terutamanya, kata Jokowi, penurunan kasus Covid-19 selama perpanjangan PPKM Darurat mulai 20 sampai 25 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Jokowi: Diambil Pemerintah Walau Sangat-sangat Berat

“Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat," tutur Jokowi dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Selasa, 20 Juli 2021.

“Karena itu, jika tren kasus (Covid-19) mengalami penurunan. Maka, 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.

Pembukaan bertahap aktivitas masyarakat yang dimaksud diantaranya; pertama pasar tradisional.

Baca Juga: Beberkan Alasan Menggunakan DNA Salmon di Tubuhnya, Krisdayanti: Umur Sudah Banyak, Anak Dua Generasi

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok masyarakat, akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Begitu pula dengan pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.

“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Jokowi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jokowi Janji Berikan Insentif Rp1,2 Juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang Terdampak PPKM Darurat

Selain membuka pasar tradisional, pemerintah pusat pun akan mengizinkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry.

Lalu, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis dibuka sampai pukul 21.00.

“Dengan prokes yang ketat yang aturannya diatur oleh pemerintah daerah,” ucap presiden.

Baca Juga: Rizky Billar Posting Ngebet Pengen Punya Anak, Valdi Akbar Sampai Minta Tolong: Sabar!

Di samping itu, apabila trens kasus Covid-19 menurun, mulai 26 Juli 2021 pemerintah pusat akan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka buka sampai pukul 21.00.

“Diizinkan dibuka dengan prokes ketat dan waktu maksimal untuk setiap pengunjung 30 menit,” ujar Jokowi.

Sedangkan kegiatan lainnya, seperti pada sektor esensial dan kritikal, baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.

Baca Juga: Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Jokowi Tegaskan sudah Siapkan Anggaran Tambahan Rp55,21 Triliun

“Saya minta kita semua bisa bekerja sama dengan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus (Covid-19) akan segera turun, dan tekanan ke rumah sakit juga menurun,” pinta dia.

Untuk itu, Jokowi meminta masyarakat kembali meningkatkan kedisiplinan dalam menerapakan protokol kesehatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler