Jokowi Resmi Berlakukan Pembukaan Secara Bertahap PPKM Darurat, Simak Berikut Ketentuannya

20 Juli 2021, 21:05 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan ketentuan perihal perpanjangan kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. /Instagram/@jokowi

PR TASIKMALAYA - Soal PPKM Darurat, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa hal tersebut merupakan langkah yang tidak dapat dihindari oleh pemerintah dengan berbagai alasan.

Jokowi menyampaikan hal tersebut secara langsung melalui konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.

Kebijakan pemerintah atas diberlakukannya PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang menurut Jokowi juga merupakan pilihan yang berat bagi pemerintah.

Baca Juga: Beberkan Alasan Menggunakan DNA Salmon di Tubuhnya, Krisdayanti: Umur Sudah Banyak, Anak Dua Generasi

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah walau sangat-sangat berat,” kata Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Darurat adalah langkah yang dilakukan demi menurunkan angka positif Covid-19 di Indonesia dan tentu mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

“ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,” kata Jokowi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jokowi Janji Berikan Insentif Rp1,2 Juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang Terdampak PPKM Darurat

“Segingga tidak membuat lumpuh RS lantaran overkapaasitas pasien Covid-19,” sambungnya.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut bahwa data yang diperoleh setelah pelaksanaan PPKM Darurat cukup memuaskan.

Jokowi menyampaikan bahwa kasus positif Covid-19 dan status bed atau ruangan di rumah sakit sudah menurun.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Siapkan Program Bansos, Salah Satunya Subsidi Listrik

“Namun, alhamdulilah kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahanan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan,” kata Jokowi.

Hasil yang baik tersebut membuat pemerintah akan mengambil langkah selanjutnya yakni dengan membuka secara bertahap beberapa fasilitas umum.

“Karena itu jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Merasa Prihatin, Sandiaga Uno Berbagi 1.000 Hewan Kurban: Tetap Semangat Jangan Surut!

Selama berjalannya PPKM Darurat, banyak masyarakat bahkan publik figur yang menyuarakan aspirasi kepada pemerintah agar PPKM Darurat dikaji kembali.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintah selalu memantau dan berusaha memahami dinamika di lapangan dan tentu berusaha mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

“Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Heboh Ivan Gunawan Ditantang Diet oleh Deddy Corbuzier, Ayu Ting Ting: untuk Rp500 Juta Yakin Bisa

Langkah yang diambil pemerintah demi menyelaraskan kembali masyarakat, terutama yang terdampak PPKM Darurat ialah pembukaan tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

“Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen, tentu dengan penerapan prokes ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemda,” kata Jokowi.

“Pedagang kaki 5, toko klontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yg sejenis, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21, yang aturannya diatur pemda,” sambungnya.

Baca Juga: Rayakan Momen Idul Adha, Nathalie Holscher Berikan Pesan Menohok ke Publik

Jokowi lebih lanjut menerangkan ketentuan bagi warung makan, pedagang kaki 5, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dan waktu maksimal untuk pengunjung ialah 30 menit.

“Sedangkan, kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan atau swasta, yang terkait protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah,” jelas Jokowi.

Lantas, Jokowi meminta kerjasama dari semua elemen untuk melawan Covid-19 dengan harapan bisa menekan angka positif Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Pantas saja Tak Malu Mengaku 'Nyicil', Ternyata Segini Harga Tas Pemberian Raffi Ahmad untuk Nagita Slavina!

“Saya minta kita semua bisa bekerja sama dengan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan ke RS juga menurun,” kata Jokowi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler