Ini Daftar Jalan dan Wilayah Jadetabek yang Terapkan Pembatasan Mobilitas Selama PPKM Darurat Bulan Juli 2021

2 Juli 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi jalanan yang lengang karena lockdown/Simak berikut, inilah 18 kawasan dan jalan raya yang dilakukan pembatasan mobilitas di masa PPKM Darurat selama Juli 2021. /Pixabay/Queven

PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi baru saja meresmikan penerapan aturan 'Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)' Darurat.

PPKM Darurat dipilih Presiden Jokowi demi mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kalin ini, PPKM Darurat berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang dimulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga: Selain Covid-19, Zubairi Djoerban Ingatkan Bahaya Virus 'Infodemik'

Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas di 35 titik berlokasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kebijakan pembatasan itu berlaku dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Penting! Isolasi Diri dari Sosial Media Ketika Melakukan Isolasi Mandiri bagi Pasien Covid-19

Terkait hal itu, inilah daftar 18 kawasan dan jalan raya yang dilakukan pembatasan mobilitas di masa PPKM Darurat:

DKI Jakarta:

1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan (Jaksel)

2. Kemang (Jaksel)

3. Jalan Arpon Kemayoran (Jakarta Pusat (Jakpus)

Baca Juga: Awam di Dunia Fashion, Lisa BLACKPINK Mengaku Terkejut Setelah Terpilih Sebagai Juri ANDAM 2021

4. Sabang (Jakpus)

5. Cikini Raya (Jakpus)

6. Asia-Afrika (Jakpus)

7. Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur (Jaktim)

Baca Juga: Diprediksi Akan Ganggu Hubungan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Rizky DA: Punya Kebahagiaan Masing-masing

8. Kota Tua (Jakarta Barat (Jakbar)

9. Jalan Pemancing Srengseng (Jakbar)

10. Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara (Jakut)

Kota Tangerang:

11. Jalan Kali Pasir

12. Banding Raya

Baca Juga: Ririe Fairus Kepergok Titipkan Anak-anak ke Ayus, Sosok Cewek Berbaju Hitam di Sampingnya Nissa Sabyan?

Kota Depok:

13. Jalan M Yasin (Depan STIE MBI)

14. M Yasin (Depan McDonald’s)

Bekasi Kota dan Kabupaten:

15. Jalan Boulevard Selatan Bekasi Kota

16. Sumarecon Bekasi

17. Cikarang Baru

18. Cikarang Selatan

Baca Juga: Istri Arya Saloka Unggah Foto Ibrahim Tanpa Tangan Alias Buntung, Putri Anne: Sudah Pura-pura Kejang Belum?

Pembatasan Mobilitas di 14 titik DKI Jakarta dan Bekasi

1. Jalan Cassa (Jakpus)

2. Salemba Tengah (Jakpus)

3. Jenderal Urip Sumohardjo/Jatinegara Timur (Jaktim)

4. Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)

Baca Juga: Terlalu Tampan! Pria ini Buat Hati Ayu Ting Ting Tiba-tiba Meleleh dan Ingin Punya Pasangan Pilot

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes (Jaktim)

6. Wolter Mongisidi (Jaksel)

7. Cipete Raya (Jaksel)

8. Cikajang (Jaksel)

9. Gunawarman (Jaksel)

Baca Juga: Baekhyun EXO Juara, Inilah 5 Idol K-pop Paling Populer Bulan Juni di Tiongkok Menurut AiMan Index!

10. Sunter (Jakut)

11. Pantai Indah Kapuk II (Jakut)

12. Mangga Besar (Jakbar)

13. Taman Sehat, GOR Wibawa Mukti (Cikarang)

14. Distrik I Meikarta (Cikarang)

Baca Juga: Sherina Munaf dan Manohara Dibuat Geram Seleb TikTok Pemelihara Monyet Diundang ke TV: Eksploitasi!

Dasar hukum formil pembatasan mobilitas di 32 titik tersebut tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002; UU 22 Tahun 2009; Keputusan Gubernur (Kepgub) 759/2021; dan Instruksi Gubernur (Ingub) 39/2021.

Artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada Kamis 1 Juli 2021 dengan judul "Daftar Lengkap Jalan dan Kawasan Ditutup di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Juli 2021".***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler