Mal Wajib Tutup Jam 5 Sore dan Pengunjung Hanya 25 Persen Selama PPKM Darurat

1 Juli 2021, 07:00 WIB
Setelah Presiden Jokowi menerapkan PPKM Darurat, mall kini wajib tutup jam 17.00 waktu setempat. /PIXABAY/ed_davad

PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satu aturan dalam PPKM Darurat yang diterapkan adalah jam operasional pusat perbelanjaan atau mall.

Berdasarkan aturan PPKM Darurat, mall wajib tutup jam 17.00 waktu setempat.

Baca Juga: 41 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Disuntikkan, Sri Mulyani Tiba-tiba Sebut Mimpi Buruk, Ada Apa?

Meski Jokowi telah memastikan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan, dirinya belum dapat memastikan berapa lama kebijakan tersebut diberlakukan.

Rencananya, PPKM Darurat akan diterapkan hanya di dua pulau di Indonesia.

Pulau yang menerapkan PPKM Darurat nantinya adalah Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sebut Lesti Butuh Psikolog Karena Trauma, Poppy Amalia Ungkap Dibalik Keromantisannya dengan Rizky Billar

Tepatnya PPKM Darurat akan diterapkan di 44 kabupaten/kota di enam provinsi di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, mall diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Namun, Komite Pengendalian Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengusulkan adanya perubahan aturan.

Baca Juga: Heboh Nagita Slavina Gunakan Kalung Seharga Rp8 M, Raffi Ahmad Ungkap Harga yang Sebenarnya: Itu dari Aku

Perubahan aturan tersebut terkait dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat pada 11 sektor.

Salah satu aturan PPKM Darurat terkait dengan jam operasional pusat perbelanjaan.

Berdasarkan aturan PPKM Darurat yang telah diterapkan oleh pemerintah, jam operasional mall dirubah.

Baca Juga: Tes Air Liur Lebih Akurat dari Antigen, Kalbe Farma: Tidak Perlu Colok Hidung

Awalnya jam operasional mall sampai pukul 20.00 waktu setempat, namun kini PPKM Darurat hanya memperbolehkan mall beroperasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Lebih lanjut, pemerintah berencana untuk membatasi jumlah pengunjung mall.

Berdasarkan aturan PPKM Darurat, pengunjung mall hanya dibatasi sampai maksimal 25 persen saja.

Selain itu, diterapkan juga protokol kesehatan yang sangat ketat kepada seluruh pengunjung mall.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler