Ini Dia Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2021, Berikut dengan Alur Seleksinya

21 Juni 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Simak persyaratan umum seleksi CPNS 2021 dan alur seleksinya. /Tangkapan Layar IG @kemenpanrb

PR TASIKMALAYA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini atau CPNS 2021 ditunggu-tunggu oleh lulusan SMA hingga S2.

Beberapa waktu lalu, seleksi CPNS 2021 ini sempat mengalami pengunduran jadwal karena masih banyak yang perlu disiapkan.

Apalagi seleksi CPNS 2021 ini digelar di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kesal Gegara Uang Jajan Dibatasi, Atta Halilintar Marah Kepada Orang Ini

Tadinya, pemerintah membuka 1,2 juta formasi CPNS 2021, namun diturunkan menjadi 707.622 formasi karena ada instansi atau lembaga yang urung membuka lowongan CPNS.

Sambil menunggu pembukaan seleksi CPNS 2021, ada baiknya menyimak persyaratan umum dan alur seleksinya agar bisa dengan mudah mempersiapkan.

Berkas yang umumnya disiapkan di antaranya adalah ijazah atau STTB, transkrip nilai, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Juni 2021: Andin dan Al Akhirnya Beri Hukuman hingga Elsa Ingin Bunuh Diri

Berikut ini persyaratan umum seleksi CPNS 2021 sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenpanrb.

1. WNI dengan usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun:

Baca Juga: Soroti Penyebaran Covid-19, Zubairi Djoerban Sarankan Lockdown Selama Dua Minggu

- Dokter dan Dokter Gigi (kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis)
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa (S3)

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Persitas Tasikmalaya Harapkan Liga Tetap Bergulir dengan Prokes, Pelatih: Imunitas Masyarakat Akan Meningkat

5. Tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

7. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis

Baca Juga: Tanggapi Soal Film Nussa dan Rara yang Diserang Isu Taliban, Febri Diansyah: Isu Murahan

8. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani.

Berikut ini alur seleksi CPNS 2021 sebagaimana dilansir dari situs SSCASN.

Baca Juga: Ucap Hari Ayah Sedunia untuk Arya Saloka, Putri Anne Beri Sentilan: Ada yang Bilang 'Bini Gua di Rumah Doang'

1. Daftar akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar formasi

- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi administrasi

Baca Juga: Adu Mulut dengan Sule Perkara Uang, Andre Taulany: Lu Nggak Usah Curhat

- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKB)

- Pelamar melaksanakan Ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Baca Juga: Rizky Billar Kecewa dengan Bentuk Mobil Masa Depannya Bersama Lesti Kejora: Nggak Bisa Gelendotan...

- Pelamar melaksanakan Ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @kemenpanrb SSCASN BKN

Tags

Terkini

Terpopuler