Polri Catat 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Pasca Lebaran 2021

17 Mei 2021, 08:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono ungkapkan kecelakaan lalu lintas setelah Lebaran 2021 memakan Korban Jiwa. /HUMAS POLRI

PR TASIKMALAYA - Meskipun terdapat larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah, namun angka kecelakaan masih cukup tinggi.

Berdasarkan dari Catatan Polri angka kecelakaan masih cukup tinggi setelah mudik lebaran 2021.

Tercatat sebanyak 106 kecelakaan terjadi pasca mudik lebaran pada Sabtu 15 Mei 2021 dengan memakan korban meninggal sebanyak 11 orang.

Baca Juga: Usai Viral Video Kerumunan di Pangandaran, Pemprov Jabar Perketat Pengawasan Destinasi Wisata

Catatan kecelakaan tersebut diungkapkan oleh Irjen Pol. Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri pada Minggu 16 Mei 2021.

"Kasus kecelakaan pada hari Sabtu cukup banyak. Tercatat ada sekitar 106 kejadian. Dari jumlah tersebut 11 orang di antaranya meninggal dunia, 9 orang luka berat, 133 orang luka ringan," kata Irjen Pol. Argo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Divisi Humas Polri

Bukan hanya menimbulkan korban jiwa, terdapat juga kerugian material dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

Baca Juga: Suka Kucing? 5 Penyakit Ini Bisa Menginfeksi Anabul Jika Dibiarkan Berkeliaran, Salah Satunya Rabies

Terdapat total Rp74.750.000,00 kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu 15 Mei 2021 saja.

Selama Larangan mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei, Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2021.

Operasi Ketupat oleh Polri tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' 17 Mei 2021: Segera Klaim!

Berdasarkan catatan hasil dari Operasi Ketupat terdapat 11.230 unit kendaraan yang diberhentikan.

Polri mencatat kendaraan yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak membawa kelengkapan surat, melanggar lalu lintas dan kena teguran.

Baca Juga: Seolah Bongkar Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Luna Maya dan Ayu Dewi Kompak: Tumbalin Mama Amy

Sebanyak 620 pengemudi ditilang akibat surat yang dibawa tidak lengkap dan melanggar lalu lintas.

Jumlah kendaraan yang diberhentikan dan diberikan teguran oleh petugas sebanyak 10.610 pengendara.

"Penindakan dan kecelakaan lalu lintas ini dilakukan dan terjadi di sejumlah wilayah," kata Argo Yuwono.

Baca Juga: Amanda Manopo Terang-terangan Mengaku Sengaja Ubah Penampilan: Bertambah Umur dan Mengenal Laki-laki

Terdapat pula kasus kejahatan konvensional sebanyak 175 kasus selain pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dari jumlah 175 kasus kejahatan terdapat 11 orang yang ditangkap. 38 ditahan dan 260 orang dilakukan pembinaan.

"Kejahatan yang menonjol umumnya adalah pencurian," kata Argo Yuwono.

Baca Juga: Kalahkan Raffi Ahmad! Segini Isi Amplop THR dari Shireen Sungkar untuk Ukkasya

Selain itu, dari penyekatan yang dilakukan di ruas tol, non tol atau arteri dan jalur alternatif terdapat 36.468 kendaraan yang diputarbalikkan.

Rincian kendaraan yang diputar balikan diantaranya roda dua sebanyak 16.607, roda empat 16.388, roda dua penumpang 284 dan kendaraan barang sebanyak 3.189.

"Total kendaraan yang diperiksa per hari kemarin (Sabtu, red.) sebanyak 50.315 unit. Sebanyak 36.468 di antaranya diputar balik karena tidak persyaratan yang telah ditentukan," kata Argo Yuwono.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler