Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kendaraan Travel Gelap untuk Mudik Lebaran 2021 dalam Dua Hari Patroli

29 April 2021, 13:10 WIB
Ratusan mobil Travel Gelap disita oleh kepolisian yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Sekitarnya.* /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

PR TASIKMALAYA - Ratusan mobil travel gelap berhasil diamankan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Mobil travel gelap yang diamankan tersebut hendak melakukan perjalan ke beberapa wilayah di Indonesia dari DKI Jakarta.

Sebanyak 115 mobil travel gelap yang diamankan, dijajarkan Polda Metro Jaya di lapangan promoter Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kapten Real Madrid Sergio Ramos Dikabarkan Menjadi 'Target' Manchester United

Jumlah kendaraan tersebut diamankan dalam kurun waktu dua hari, seperti yang diungkapkan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kombes Pol Sambodo mengatakan bahwa 115 mobil travel gelap tersebut terdiri dari berbagai jenis kendaraan.

"Selama dua hari, mulai dari tanggal 27-28, Selasa dan Rabu kemarin, hanya dalam waktu dua hari saja, kami Polda Metro Jaya menindak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit," ujar Kombes Pol Sambodo pada 29 April 2021.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Enam Anak oleh Pemuka Agama di Medan

Kombes Pol Sambodo menambahkan pengamanan terhadap mobil travel gelap tersebut dilakukan dengan hunting sistem.

Petugas kepolisian melakukan patroli di jalur darat.

"Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hunting system, artinya kami melaksanakan patroli di jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol maupun jalur tikus yang ditengarai sering dilewati travel gelap ini," sambungnya.

Baca Juga: Intip Keseruan Keluarga Raffi Ahmad Saat Bermain Bersama Titi Kamal dan Arjuna

Selain melalui jalur darat, Petugas Kepolisian juga melakukan melakukan melakukan patroli siber.

Menurut Kombes Pol Sambodo, para travel gelap melakukan aksinya melalui media sosial.

"Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti dan memahami pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka ini mengiklankan jasanya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya," imbuh Sambodo.

Baca Juga: Motor Listrik Gesits Tipe Custom Gaya Bobber Klasik Berkolaborasi dengan Ridwan Kamil

Kombes Pol Sambodo menjelaskan bahwa seluruh mobil travel gelap ini tengah disita oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya akan dilakukan tindakan berupa sidang penilangan terhadap travel gelap yang beroperasi setelah Lebaran 2021.

Kombes Pol Sambodo juga menjelaskan bahwa mobil gelap tersebut melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

"Mereka ini telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu. Namun, kami tegaskan sekali lagi, kendaraan mereka tetap ada di sini dan baru bisa dipulangkan setelah menjalani proses sidang penilangan setelah selesai Lebaran," jelasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler