Kemendagri Bantu Para Transgender Terkait Penulisan Jenis Kelamin di KTP-el

25 April 2021, 14:46 WIB
Kemendagri bantu para transgender terkait penulisan jenis kelamin di KTP-el.* /Tangkapan Layar kemendagri.go.id

PR TASIKMALAYA - Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan administrasi publik, termasuk pada KTP-el tanpa memandang perbedaan.

Hal itu juga berlaku bagi para transgender yang merasa kesulitan dalam menentukan jenis kelamin di KTP-el mereka.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian memiliki komitmen untuk membantu memudahkan para transgender mendapat KTP-el.

Baca Juga: Arya Saloka Berduka atas Hilangnya KRI Nanggala 402: Selamat Jalan, Kalian Tetap Menjaga Kami di Dalam Samudra

Selain KTP, dokumen lain yang mendapatkan kemudahan pengurusan bagi transgender ialah kartu keluarga dan akta kelahiran.

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen," ucap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zudan menambahkan bahwa bagi mereka yang telah merekam data pribadinya selanjutnya melakukan verifikasi menggunakan nama asli terlebih dahulu.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin, Kiano Tiger Wong Alami Sakit Demam Tinggi

Sebelumnya, diketahui bahwa para transgender yang tidak memiliki dokumen kependudukan merasa kesulitan untuk mendapatkan akses layanan publik.

Mereka kesulitan untuk mengurus layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan dan bantuan sosial dari pemerintah.

Para transgender kerap mendapat hambatan saat mengurus layanan publik terkait administrasi kependudukan.

Baca Juga: Rela Bantu Sesama, V BTS Gunakan Pengaruhnya Untuk Bantu 6 Bisnis Kecil-kecilan Ini

Kebanyakan dari mereka merasa dirinya miskin dan malu sehingga tidak mendapatkan bantuan sosial bagi keberlangsungan hidupnya.

Pemerintah melalui Kemendagri berupaya memberikan layanan bagi siapapun dan tanpa diskriminasi.

Proses awal untuk menjalankan program tersebut yaitu dengan mendata 112 transgender yang ada di Jabodetabek.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Tenggelam, Sandiaga Uno: Duka Cita yang Mendalam untuk 53 Patriot Bangsa

Data awal para transgender yang akan disimpan di database kemendagri meliputi nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Bagi para transgender yang memiliki KTP-el lama, akan dilakukan verifikasi oleh Dukcapil melalui database.

Setelah data baru dan lama sinkron, Dukcapil akan mencetak KTP-el baru bagi para transgender.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler