PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 21 April 2021.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh M Nur Azis selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?
“Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Kemensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 21 April 2021.
Berdasarkan keterangan yang terdapat di dalam surat dakwaan Juliari P Batubara, terdapat sejumlah uang senilai Rp32,482 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Kemensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.
Uang Rp32,482 miliar tersebut, diperoleh pihak Kemensos dari berbagai perusahaan yang turut serta dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ternyata, salah satu penggunaan uang yang diperoleh dari suap bansos tersebut digunakan untuk membeli hewan kurban.
Hal tersebut tertuang dalam poin ketiga ‘Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta’.
Adapun rincian peruntukan uang suap bansos tersebut yaitu:
Baca Juga: Inilah Cara Dian Sastro Merayakan Peringatan Hari Kartini, Sangat Menginspirasi
1. Pembelian ponsel untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp140 juta
2. Pembayaran biaya swab tes di Kemensos sebesar Rp30 juta
3. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta
4. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau sebesar Rp200 juta
5. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta
6. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton sebesar Rp120 juta masing-masing untuk Sekjen Kemensos Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin
Baca Juga: Trending di Twitter, Polisi Ohio Tembak Seorang Gadis Pasca Keputusan Derek Chauvin
7. Pembayaran kepada event organizer untuk honor artis Cita-Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI, di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp150 juta
8. Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sebesar Rp100 juta
9. Pembayaran sewa pesawat (privat jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliari selaku Mensos dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta
10. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta
11. Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS.
12. Pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.***