Tetap Nekat saat Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya Kenakan Sanksi dari Rp500,000 sampai Kurungan Penjara

20 April 2021, 12:42 WIB
Polda Metro Jaya lakukan penyekatan jalan tikus untuk hindari travel gelap saat mudik lebaran 2021. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Untuk mengantisipasi adanya mudik lebaran 2021, Polda Metro Jaya telah memetakan beberapa lokasi penyekatan jalan termasuk lajur alternatif yang sering digunakan

Polda Metro Jaya telah memetakan "jalur tikus" atau alternatif yang biasanya menjadi jalan bagi kendaraan sewaan atau travel ilegal atau pun sepeda motor saat mudik lebaran 2021.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, terkait larangan mudik lebaran 2021 pada 6 -17 Mei 2021 pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan jalan

Baca Juga: Ungkap Fenomena Alam, LAPAN: Ternyata Prediksi Gerhana Matahari Dijelaskan di Dalam Alquran

“Titik penyekatan jalan yang kedua terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” kata Kombes Sambodo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Korlantas Polri.

Dirlantas menjelaskan apabila melewati pos pengamanan, kendaraan akan diputar balik bagi yang nekat melakukan mudik dengan kendaraan pribadi.

Kendaraan yang diputar balik ketika di pos pengamanan juga berlaku bagi kendaraan pribadi yang membawa keluarga.

Baca Juga: Kecewa Atas Sikap Keluarga Betrand Peto, Ruben Onsu: Jika Rindu dan Kangen Lakukan dengan Tulus

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya travel gelap atau kendaraan pribadi yang memungut biaya nantinya akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi tilang yang dijerat pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Travel gelap yang memaksa untuk melakukan mudik nantinya akan dikenai denda Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Baca Juga: Adik Jess No Limit Jadi Trending Usai Masa Kecilnya Terbongkar, Jessica Jane: Hati Nuraninya Belum Bekerja
Sanksi juga akan diberikan kepada operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang.

Sanksi yang diberikan terhadap operator bus bisa berupa teguran atau bahkan pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus ‘kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain,” kata Dirlantas.

Baca Juga: Istri Sule, Nathalie Holscher Kabur Bawa Koper Jelang Pernikahannya: Agar Dia Nggak Nyariin

Secara resmi, Pemerintah telah melarang adanya Mudik Lebaran 2021.

Larangan tersebut berlaku mulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 untuk seluruh masyarakat termasuk TNI, Polri, ASN.

Peraturan mengenai Larangan Mudik Lebaran 2021 telah diatur pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler