Terkait Larangan Mudik, Menag Yaqut: Mudik Itu Hukumnya Sunnah, Sementara Menjaga Kesehatan Itu Wajib

19 April 2021, 18:15 WIB
Menag Yaqut kembali tegaskan bahwa mudik lebaran hukumnya sunnah, namun menjaga diri merupakan wajib.* /Instagram.com/@gusyaqut

PR TASIKMALAYA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan kenapa Pemerintah melarang mudik pada Lebaran 2021.

Menag Yaqut mengatakan bahwa hukum dari mudik Lebaran itu sunnah, sedangkan hukumnya menjaga kesehatan adalah wajib.

Hal itu disampaikan Menag Yaqut pada saat konferensi pers menteri terkait hasil rapat terbatas di Kantor Presiden pada Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipuji Sekjen PBB, Rocky Gerung: Biasa Saja, Kalau Presiden Luar Biasa

Kenapa (mudik) dilarang? Karena kita memiliki dasar mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah,” ujar Menag Yaqut, dikutip Tasikmalaya-PikiranRakyat.com dari YouTube Sekretariat Kabinet.

“Sementara menjaga diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurutnya menjaga kesehatan yang hukumnya wajib tidak boleh digugurkan oleh mudik yang sunnah.

Baca Juga: Gilang Dirga Tanya Rintangan yang Dihadapi Nathalie Holscher dan Sule, Simak Fakta Hubungan Mereka

“Jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah,” kata Menag Yaqut

“atau mengejar yang sunnah tapi meninggalkan yang wajib. Itu tidak ada dalam tuntunan agama,” lanjutnya.

Sehingga larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Ceritakan Awal Mula Kenal dengan Sule, Nathalie Holscher Ungkap Banyak Rintangan yang Dihadapi

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua Pemerintah terutama ini ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19,” ungkap Menag Yaqut.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan untuk memberlakukan pelarangan mudik dari 6-17 Mei 2021.

Namun, apabila masyarakat yang hendak akan mudik sebelum tanggal tersebut, tidak ada larangan yang diberlakukan oleh Pemerintah terutama oleh Kepolisian.

Baca Juga: Kini Capai Lebih dari 17 Juta Penayangan di YouTube, Ini Dia Lirik Lagu Hari Bahagia Milik Atta dan Aurel

Sebelumnya, larangan mudik juga telah ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Pelarangan itu bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia agar tidak kembali meningkat.

Mengingat saat ini kasus terpapar Covid-19 di Indonesia mulai menunjukan angka penurunan***

Editor: Arman Muharam

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler