Sebut Hukum Vaksinasi bagi Umat Islam di Bulan Ramadhan Fardhu Kifayah, MUI: Agar Bisa Mencapai Herd Immunity

9 April 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengatakan hukum vaksinasi bagi umat Islam fadhul kifayah.* /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PR TASIKMALAYA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait boleh tidaknya melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.

Selain terkait kebolehan, dalam fatwa MUI itu juga menerangkan perihal batal tidaknya puasa jika melakukan vaksinasi Covid-19.

Diterbitkannya fatwa MUI itu untuk menjawab keragu-raguan umat muslim perihal vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Menerbitkan Surat Edaran Tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Dalam keterangannya, MUI mengajak umat Islam untuk menyadari bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya fardhu kifayah atau menjadi tanggung jawab bersama guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Hal itu disampaikan pada Kamis, 8 April 2021 oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi dalam dialog virtual yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Ajak Umat Islam Sukseskan Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI: Ini Fardu Kifayah", Masduki Baidlowi pun menjelaskan perihal hukum vaksinasi tersebut.

Baca Juga: Sebut Larangan Mudik Akan Sia-Sia Tanpa Sikap dan Sanksi Tegas, Mardani Ali Sera: 2020 Mestinya Jadi Pelajaran

"Hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity," ujar dia.

MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin. Ia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.

“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadhan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun pada bulan puasa,” ucapnya.

Baca Juga: KAI Launching Kartu Multi Trip Edisi Solo, Gibran Berharap Bisa Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi

Dia pun mengimbau para tokoh utama untuk turun menjelaskan pada masyarakat yang masih enggan divaksin.

Selain itu pada tokoh masyarakat dan pihak yang berwenang untuk menggempur isu hoax soal vaksinasi ini.

MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin. Ia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.

“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadhan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun pada bulan puasa,” ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Buka Mukernas PKB di Istana, Rocky Gerung: Lebih Tepat Dibuka di Gedung KPK

Dia pun mengimbau para tokoh utama untuk turun menjelaskan pada masyarakat yang masih enggan divaksin. Selain itu pada tokoh masyarakat dan pihak yang berwenang untuk menggempur isu hoax soal vaksinasi ini.

Ini berarti, pemerintah tetap akan melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadhan yang akan dimulai pada pekan depan. Nadia menyampaikan pihaknya telah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin pada bulan Ramadhan.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia.

Baca Juga: Natalie Holscher Korek Inisial Pacarnya, Ria Ricis: Siapa Lagi Nih?

Senada dengan pihak Kemenkes, dr. Iris Rengganis dari Ti, Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga berpendapat bahwa vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

Menurut dia, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar. Kendati begitu, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadhan nanti.

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadhan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.***(Novianti Nurulliah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler