Satgas Covid-19 Menerbitkan Surat Edaran Tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021

- 9 April 2021, 17:12 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) soal peniadaan mudik Lebaran selama bulan Ramadhan.*
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) soal peniadaan mudik Lebaran selama bulan Ramadhan.* ///Covid19.go.id

PR TASIKMALAYA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dilansir Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dari Kominfo, ketentuan SE soal mudik Lebaran tersebut ditandatangani Ketua Satgas, Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini, dan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Ditegaskan Doni Monardo, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Salah Satu Timnya Kecelakaan Saat Syuting, Jordi Onsu: Mobil Kami Terjun ke Jurang

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Selain itu, pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

SE ini dibuat untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Salah Satu Timnya Kecelakaan Saat Syuting, Jordi Onsu: Mobil Kami Terjun ke Jurang

Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x