PR TASIKMALAYA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah merilis Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021, terkait Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H.
Peraturan pengendalian untuk kendaraan ini dirilis dengan tujuan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” jelas Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemnhub seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Jumat, 9 April 2021.
Baca Juga: 4 Keutamaan Hari Jumat, Salah Satunya Waktu Mustajab DIkabulkannya Doa
Peraturan tersebut secara resmi akan diterapkan pada periode 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat, berikut daftar kendaraan darat yang dilarang pada periode 6-17 Mei 2021:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor
Adapun kendaraan darat yang diizinkan beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 adalah:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional TNI/Polri
3. Kendaraan dinas petugas jalan tol
4. Ambulans
5. Pemadam kebakaran
6. Mobil barang
Meski demikian, Kemenhub memberikan pengecualian kepada kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut.
Kelompok masyarakat yang diizinkan bepergian adalah: Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, serta karyawan swasta yang bekerja atau melakukan kegiatan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.
Kelompok masyarakat lainnya yang diperbolehkan adalah: kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat.
Sanksi yang melanggar berupa putar balik hingga tilang.
“Masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan, akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang Polri,” tutur Dirjen Budi.***