PR TASIKMALAYA- Kabar terkait objek wisata edukasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang kembali dikelola oleh pemerintah, turut ditanggapi oleh Muhammad Said Didu.
Melalui cuitan yang diunggah dalam akun media sosial Twitter pribadinya, Said Didu mengungkapkan sejumlah pernyataan perihal TMII yang kini dikelola oleh pemerintah tersebut.
Dalam cuitan tersebut, Said Didu tampak membeberkan sejumlah fakta menarik perihal peralihan pengelolaan TMII oleh pemerintah itu.
Seperti diketahui, melalui pernyataan konferensi pers oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu, 7 April 2021, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 199 Tahun 2021 tentang TMMI.
Melalui Perpres tersebut TMII kini dinyatakan akan kembali dikelola olen negara.
Sebelumnya, TMII telah dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto selama 44 tahun.
Menanggapi hal itu, sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Said Didu Ungkap Fakta Menarik Hebohnya Alih Kelola TMII dari Yayasan: Harapan Kita ke Sekretariat Negara", Said Didu pun tampak memberikan sejumlah fakta terkait objek wisata edukasi tersebut.
"Heboh berita tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII)," cuit Said Didu, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @MuhammadSaidDidu, pada Kamis, 8 April 2021.
Said Didu mengungkapkan 2 fakta yang sebenarnya terjadi :
Baca Juga: Langgar Karantina Wilayah, Pria Asal Filipina Tewas Setelah Dihukum 300 Kali Squat
1) Dari dulu TMII milik negara yang pengelolaannya dikerjasamakan oleh Setneg ke Yayasan Harapan Kita.
2) Setneg ingin mengganti pengelola sehingga hak pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita dicabut.
"Itu saja yang terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya juga Ferdinand Hutahaean pun turut serta memberikan tanggapan atas alih pengelolaan TMII tersebut.
"Selamat kepada Indonesia, asetnya kembali satu persatu, Jokowi mantap juga," cuit Ferdinand, pada Rabu, 7 April 2021.
Sebelumnya dia menyampaikan pernyataan Menteri Sekretariat Negara, tentang Perpres mengenai TMII.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri, Malam Ini, 8 April 2021: Dokter Vonis Nana Susah Punya Anak
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Mensesneg, Pratikno.
Selain itu juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan hal yang sama pada akun twitter pribadinya.
"Presiden Joko Widodo @jokowi telah menerbitkan Perpres yang menyatakan TMII dikelola Negara/Kemensetneg," ujar Fadjroel.
Ia juga mengungkapkan Pratikno yang langsung menyampaikan mengenai peralihan TMII tersebut.
"Tidak lagi oleh Yayasan Harapan Kita. Disampaikan langsung oleh Mensesneg Pratikno," tambahnya.
Peralihan hak pengelolaan TMII dari yayasan milik keluarga cendana ke Sekretariat Negara ini merupakan sejarah baru.
Dimana penguasaan aset serta pengelolaan TMII kini dilakukan oleh Kemensetneg, tak lagi oleh Yayasan yang didirikan Tien Soeharto.
Mensesneg juga menyampaikan ambil alih aset TMII senilai Rp20 Triliun itu atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***(Sahrul Sidiq/Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)