Langgar Karantina Wilayah, Pria Asal Filipina Tewas Setelah Dihukum 300 Kali Squat

- 8 April 2021, 16:20 WIB
ILUSTRASI - Pria asal Filipna bernama Darren Manaog Penaredondo, tewas usai dihukum 300 kali squat karena melanggar karantina wilayah.*
ILUSTRASI - Pria asal Filipna bernama Darren Manaog Penaredondo, tewas usai dihukum 300 kali squat karena melanggar karantina wilayah.* /PIXABAY/RobVanDerMeijden
PR TASIKMALAYA - Seorang pria berusia 28 tahun asal Filipina, meninggal dunia setelah dipaksa oleh petugas kepolisian untuk melakukan olahraga squat sebanyak 300 kali.

Menurut keterangan keluargannya, pria asal Filipina itu diharuskan untuk melakukan squat sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran kebijakan karantina Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Independent, pria asal Filipina bernama Darren Manaog Penaredondo itu diduga ditangkap pada 1 April 2021.
 
Baca Juga: Kaya Raya dan Tampan, Koko Holy Siap Cari Jodoh dengan Kriteria ini, Berminat?

Ketika itu, ia pergi keluar rumah untuk membeli air minum. Namun, dia keluar di tengah jam malam di Kota General Trias, Provinsi Cavite, Filipina.

Saat ini, Provinsi Cavite tengah menerapkan jam malam yang ketat untuk menekan penularan virus corona.

Adrian Lucena, seorang kerabat korban, mengatakan melalui postingan Facebook miliknya bahwa Darren dan lainnya yang melanggar jam malam diminta untuk melakukan 100 kali squat.
 
Baca Juga: Dukung Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemrpov DKI Jakarta Berecana Tutup Seluruh Terminal Bus AKAP

Pihak berwenang pun diduga meminta kelompok tersebut untuk mengulangi squat jika tidak bergerak selaras, yang pada akhirnya melakukannya hingga 300 kali.

Kekasih Darren, Reichelyn Balce berkata kepada outlet berita lokal, Rappler, bahwa keesokan harinya, Darre kesulitan bergerak akibat kelelahan.

Raechelyn menuturkan bahwa sepanjang hari Darren berjuang supaya mampu berjalan namun dia hanya bisa merangkak.
 
Baca Juga: Sebut Munculnya Bencana Alam Sebagai Peringatan, MUI: Agar Senantiasa Memperlakukan Alam Sebagaimana Mestinya

Beberapa jam kemudian, Darren mulai mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran.

Rappler menyebut, Darren berhasil bertahan hidup untuk sesaat, tapi tidak lama kemudian, ia meninggal dunia.

Marlo Solero, Kapolsek Kota General Trias mengatakan pihak berwenang tidak memberlakukan hukuman fisik bagi pelanggar karantina.
 
Baca Juga: Sebut AHY Ancam Moeldoko, Dewi Tanjung: Nyai Nggak Kaget dan Nggak Takut, Harusnya Anak Manja Sadar

Ia menjelaskan, para pelaku pelanggaran hanya diberikan ceramah dan terkadang diperintahkan untuk melakukan pengabdian masyarakat seperti memungut sampah.

Kepala polisi mengatakan bahwa mereka memiliki foto untuk membuktikan bahwa korban tidak terluka secara fisik.

Selain itu, penyelidikan pun menunjukkan tidak ada staf yang bertugas malam itu yang memerintahkan pelanggar untuk berolahraga.
 
Baca Juga: Istri Arya Saloka Bongkar Kelakuan Sang Suami, Putri Anne: Jangan Percaya Tatapan Manisnya!

"Kami membebaskannya dalam kondisi fisik yang baik," terang Marlo.

Sementara itu, Walikota General Trias, Ony Ferrer, mengungkapkan melalui keterangannya bahwa ia telah meminta kepolisian untuk menyeldiki secara adil.

Pada tahun lalu, Human Rights Watch, menyebut, orang-orang yang ditahan karena melanggar peraturan Covid-19 di Filipina mengalami pelecehan.
 
Baca Juga: Ikatan Cinta 8 April, 2021: Kebohongan  Riki dan Elsa Terungkap, Al dan Andin Siap Beri Cucu untuk Mama Rosa

Polisi dan pejabat lokal mengurung mereka yang ditangkap di kandang anjing dan memaksa mereka untuk duduk di bawah sinar matahari tengah hari sebagai hukuman, kata Human Rights Watch.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x