Minta Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Demi Keadilan, Refrizal: Apakah Kerumunan Berlaku Hanya Pada HRS?

7 April 2021, 15:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal meminta pemerintah untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab demi keadilan.* /ANTARA./

PR TASIKMALAYA- Nota Keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditolak oleh Majelis Hakim, turut ditanggapi oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal.

Refrizal mengatakan hal itu melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter miliknya, ia meminta agar pemerintah dapat membebaskan Habib Rizieq Shihab dari kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.

Lebih lanjut, Refrizal mengatakan bahwa permintaan pembebasan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumuman tersebut didasarkan demi keadilan.

Baca Juga: Hari ini, 7 April Diperingati sebagai Hari Kesehatan Dunia

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan oleh pihak kepolisian karena kasus kerumunan yang terjadi Megamendung dan Petamburan pada November tahun lalu.

Eksepsi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan itu ditolak oleh pihak pengadilan dengan alasan beberapa poin sudah masuk materi pokok perkara dan beberapa poin lain dinilai tidak termasuk materi eksepsi.

Menanggapi hal itu, sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Eksepsi Habib Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Anggota DPR RI: Saya Minta Demi Keadilan, Bebaskan HRS", demi keadilan, Refrizal pun meminta pemerintah untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Tak Sesuai Bhineka Tunggal Ika, Jokowi: Praktik Keagamaan Eksklusif Harus Kita Hindari

Refrizal juga mempertanyakan apakah ketentuan kerumunan hanya berlaku bagi Habib Rizieq Shihab saja, dan meminta agar HRS dibebaskan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI tersebut melalui cuitan di akun Twitter pribadi @refrizalskb miliknya.

Apakah kerumunan berlaku hanya pada HRS?” ujar Refrizal, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @refrizalskb pada Rabu, 07 April 2021.

Baca Juga: Usai Unggah Atta-Aurel, Setneg Disarankan Muat Pernikahan Rakyat Biasa, Haris Azhar: Ini Soal Keadilan

Demi keadilan, ujar Refrizal, dirinya menyampaikan permintaan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari perkara yang menjeratnya,

Saya minta demi keadilan bebaskan HRS,” tegasnya.

Sementara itu, eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Haris Azhar Tantang Setneg Siarkan Pernikahan Masyarakat Biasa Supaya Adil: Ini Bicara Keadilan

Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela, Khadwanto dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Hal tersebut disampaikan oleh Khadwanto dalam persidangan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 07 April 2021.

"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News.

Baca Juga: Soroti Sikap Toleransi dan Ajaran Keagamaan, Jokowi Beri 3 Pesan untuk Organisasi Keagamaan di Indonesia

Majelis Hakim menolak salah satu poin eksepsi terdakwa HRS, yaitu mengenai kewenangan PN Jakarta Timur untuk mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan penilaian Majelis Hakim, sebelum sidang dimulai, surat pelimpahan perkara telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta adan penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan pada 14 April 2021 untuk dilakukan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU.

Baca Juga: Geram Menteri Kehutanan Malam Urusi Food Estate, Dedi Muyadi: Fokus Ke Hutan, Nggak Boleh Mikirin yang Lain

Adapun agenda dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk sidang lanjutan Rizieq Shihab atas perkara nomor 223, 224, serta 225, dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.

Mengenai perkara nomor 223, hal itu terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa mantan direktur utama rumah sakit tersebut, Dr Andi Tatat.

Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 yang juga masih mengenai hasil tes usap RS UMMI, dihadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.***(Ilham Anugrah/Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Arman Muharam

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler