Ingin Melaksanakan Ibadah Haji? Simak Kenaikan Biaya Naik Haji Tahun 2021

6 April 2021, 21:00 WIB
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebut bahwa  biaya haji di tahun 2021 naik, sebesar Rp9,1 juta untuk kesehatan.* //PIXABAY

PR TASIKMALAYA - Bagi anda yang ingin melaksanakan ibadah haji harus menyimak kenaikan biaya haji di tahun 2021.

Pada tahun 2021, biaya haji mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan, terdapat kenaikan biaya haji sebesar Rp9,1 juta dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Putar Lagu Komersial di Pertokoan, Radio, dan Bentuk Layanan Lainnya Harus Bayar Royalti

Menurut Anggito Abimanyu di tahun 2020 lalu biaya Rp35,2 juta, sementara di tahun 2021 menjadi Rp44,3 juta.

"Sekali lagi ini masih konfidensial angkanya BPIH yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp69 juta, PPIHnya yang diajukan itu Rp44 juta, jadi ada kenaikan Rp9,1 juta," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Selasa 6 April 2021.

Anggito menyampaikan alasan kenaikan biaya tambahan untuk haji itu ditujukan untuk program kesehatan.

Baca Juga: Telegram Polri Larang Media Siarkan Arogansi Aparat, Komisi III DPR: Kami Akan Minta Klarifikasi Kapolri

"Komponen dari Rp9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp6,6 juta,” tambahnya.

Selain program kesehatan, menurut Anggito kenaikan kurs serta biaya hotel dan kebutuhan yang lainnya.

“Kemudian ada kurs Rp1,4 juta kenaikan per orang, biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp1 juta per orang," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Objek Wisata Akan Penuh Usai Mudik Lebaran Dilarang, Menparekraf: Terapkan Prokes Secara Ketat

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menambahkan, Kami fokus di kurs dan biaya satuan.

Anggito Abimanyu juga menerangkan, terkait prokes bukanlah kompetensinya sehingga menyarankan agar prokes sebagian ditanggung Jemaah dan APBN.

"Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dar APBN itu akan mengurangi nilai manfaat," pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler