PR TASIKMALAYA- Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir turut menyoroti Telegram yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangannya, Adies Kadir lantas mempertanyakan sikap Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan Telegram tersebut.
Lebih lanjut, Adies Kadir menanyakan, apakah Telegram yang diterbitkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut hanya berlaku bagi internal kepolisian atau berlaku juga bagi media.
Seperti diketahui, Kapolri baru-baru ini mengeluarkan Telegram terkait larangan media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Surat Telegram tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Dalam isi Telegram itu, Lkapolri mengimbau agar media menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Baca Juga: 'Eek', Varian Baru Covid-19 Asal Jepang Dikonfirmasi Telah Masuk ke Indonesia
Hal itu sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri Terkait Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat", lantas membuat Adies Kadir bertanya-tanya.
"Itu perlu dipertanyakan. Kalau media kan menyebarkan berita sebenar-benarnya yang didapat di lapangan," kata Adies Kadir, di DPR RI, Selasa, 6 April 2021.