Telegram Polri Larang Media Siarkan Arogansi Aparat, Komisi III DPR: Kami Akan Minta Klarifikasi Kapolri

- 6 April 2021, 18:32 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta klarifikasi Kapolri  soal telegram pelarangan media yang siarkan arogansi aparat.*
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta klarifikasi Kapolri soal telegram pelarangan media yang siarkan arogansi aparat.* //Dok.PMJ News

PR TASIKMALAYA- Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir turut menyoroti Telegram yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterangannya, Adies Kadir lantas mempertanyakan sikap Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan Telegram tersebut.

Lebih lanjut, Adies Kadir menanyakan, apakah Telegram yang diterbitkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut hanya berlaku bagi internal kepolisian atau berlaku juga bagi media.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi HRS , Luqman Hakim: Bersiaplah Menerima Semburan Diksi dari Bot-bot Medsosnya

Seperti diketahui, Kapolri baru-baru ini mengeluarkan Telegram terkait larangan media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Surat Telegram tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Dalam isi Telegram itu, Lkapolri mengimbau agar media menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Baca Juga: 'Eek', Varian Baru Covid-19 Asal Jepang Dikonfirmasi Telah Masuk ke Indonesia

Hal itu sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri Terkait Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat", lantas membuat Adies Kadir bertanya-tanya.

"Itu perlu dipertanyakan. Kalau media kan menyebarkan berita sebenar-benarnya yang didapat di lapangan," kata Adies Kadir, di DPR RI, Selasa, 6 April 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x