Menag Yaqut Beri Peringatan kepada Seluruh Mubalig Saat Ramadhan, Diantaranya Ceramah Maksimal 15 Menit

6 April 2021, 14:40 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta para mubaligh menyampaikan cerama maksimal 15 menit saat Ramadhan.* /Kemenag.go.id

PR TASIKMALAYA -  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan peringatan kepada seluruh mubalig di Indonesia dalam menyampaikan dakwah selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Peringatan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran yang telah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” ujar Menag seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Setkab RI.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid, dengan Catatan Harus Terbatas Pada Komunitas

Terdapat 11 poin yang tercantum di dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H.

Adapun peringatan Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada para mubalig/penceramah tercantum di dalam poin kesembilan dan sepuluh.

“Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiah,” tulis poin kesembilan.

Baca Juga: Sebut AHY Tak Pernah Tuduh Pemerintah Ikut dalam Kisruh PD, Yan Harahap: KLB Abal-abal yang Harus Minta Maaf

Adapun ukhuwah Islamiah yang di maksud di dalam poin sembilan adalah, ukhuwah wathaniayah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat,

Selanjutnya poin kesepuluh, Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap, agar para mubalig dapat memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat.

Serta, mengajarkan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah bijak sesuai tuntunan Al Quran dan As Sunnah.

Baca Juga: Seorang Kakek Tega Perkosa Cucunya Hingga Tewas, Sempat Kabur dan Ancam Sang Istri

Selain itu, di dalam Surat Edaran tersebut, pengajian/ceramah/tausiyah/kultum hanya diperkenankan maksimal waktunya 15 menit.

Imbauan durasi waktu ceramah tersebut tercantum di dalam Surat Edaran poin 4 (empat) sub poin b.

“Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit,” tulis Surat Edaran poin empat sub poin b.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler